Mantan Wali Kota Tual Tersangka Korupsi Beras 200 Ton

Ilustrasi.

AMBON.NIAGA.ASIA – Polda Maluku tetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton, Jumat (26/4/24).

“Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes. Pol. Hujra Soumena.

“Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” sambungnya.

Rahayaan dan Renwarin dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui bahwa Renwarin membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017 atas perintah Rahayaan. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: