Mari, Warga Desa Bambangan Gasak Uang Petani Rp20 Juta

Warga Desa Bambangan, Sebatik, Mari harus berurusan dengan hukum setelah membobol ATM seorang petani. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Mulut manis Mari (37) warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, berhasil memperdaya seorang petani di Desa Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, hingga korban kehilangan uang di rekening sebesar Rp 20 juta.

Penipuan berawal saat Mari datang ke rumah korban dan bertanya rumah seseorang yang rencananya akan naik haji tahun depan. Tanpa curiga korban mengantarkan pelaku menuju rumah orang yang dicarinya.

“Waktu di jalan Mari menawarkan korban mendapatkan bantuan uang untuk membeli pupuk dengan syarat memiliki kartu ATM,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (15/08/2023).

Melihat korban percaya dengan penjelasannya, Mari pada malam hari sekitar pukul 19:30 Wita menghubungi anak korban melalui aplikasi Whatsapp meminta agar segera membuat kartu ATM di BRI Cabang Nunukan.

Keesokan harinya sekitar pukul 12:00 Wita, korban menuju Kecamatan Nunukan untuk bertemu pelaku. Setelah berbincang-bincang sebentar, keduanya menuju BRI Cabang Nunukan mengurus administrasi membuat ATM.

“Setelah membuat ATM, korban bersama pelaku menuju studio foto gembira, disitulah pelaku diam-diam mengambil ATM yang tersimpan dalam map korban,” kata Lusgi.

Korban baru menyadari kartu ATM hilang ketika tiba di rumah. Kemudian korban menghubungi pelaku bertanya apakah mengetahui ATM miliknya yang dijawab pelaku ada sama dirinya.

Korban mulanya tidak menaruh kecurigaan sama Mari, namun ketika dua hari kemudian mengecek saldo di rekening, korban kaget karena saldo yang awalnya Rp 56.755.000 tersisa Rp 36.755.000.

“Pelaku mengetahui Pin atau sandi ATM milik korban, jadi dengan mudah mengambil uang Rp 20.000.000,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 16. 300.000, 2 unit handphone, kartu ATM dan 2 lembar formulir pengajuan bantuan.

“Sebagian uang sudah dipakai pelaku, pelaku diancam Pasal 362 KUHP subsider Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: