JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lagi Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG (15). Penetapan tersangka itu usai dilakukan gelar perkara pada 27 Juni 2023.
Atas penetapan tersangka itu, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/7/23).
Dalam kasus ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, saat ini Mario Dandy Satrio (20) sedang diadili di PN Jakarta Selatan dalam perkara penganiayaanya terhadap David Ozora. Sedangkan dalam kasus pencabulan, Mario dilaporkan oleh anak AG yang tak lain adalah pacarnya. AG sendiri sekarang dalam proses menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: CabulPenganiayaan