Markaca Setuju Wali Kota Samarinda Evaluasi Keberadaan Pom Mini  

Pom Mini menjamur sepanjang jalan bergandengan dengan toko kelontongan. (Foto HO/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan, Komisi III setuju wali kota Samarinda mengevaluasi keberadaan tempat pengisian BBM eceran (Pom Mini) sebab, sudah sering jadi penyebab terjadinya bencana kebakaran, bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Seringnya terjadi kebakaran di Pom Mini. Ini sangat memprihatinkan, karena menimbulkan korban jiwa,” ujar Markaca pada Niaga Asia. Senin (22/4/2024).

Markaca menilai, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Pom Mini di Samarinda, termasuk aspek legalitas, standar keamanan, takaran, dan jarak antar Pom Mini.

“Pemkot Samarinda tidak bisa mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Markaca meminta Pemkot Samarinda untuk memperketat pengawasan terhadap Pom Mini, melakukan sosialisasi tentang bahaya Pom MINI yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Pemkot Samarinda harus tegas dalam menegakkan aturan. Pom Mini yang tidak memenuhi standar keamanan harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Menurut Markaca, sudah sering dilaporkan masyarakat bahwa keberadaan Pom Mini jadi sumber bencana kebakaran yang merugikan banyak warga, karena bencana kebakaran disebabkan Pom Mini, warung atau rumah di kiri-kanan dan belakang Pom Mini ikut terbakar.

“Masyarakat yang terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini, kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangan, bangunan rumah atau warungnya, tanpa ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, hari ini, Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun memimpin rapat membahas masalah perdagangan BBM Eceran/Pom Mini. Hadir dalam rapat  Asisten I Sekda Samarinda, H Ridwan Tassa, Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu, Kepada Dinas Perdagangan, Marnabas Patiroy, Kepala Bagian Ekonomi, Yuyum Puspitaningrum, dan Kepala Bagian Hukum, Eko Suprayetno.

Penertiban perdagangan BBM eceran/Pom Mini akan diatur melalui surat edaran wali kota yang akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan I ADV DPRD Samarinda

Tag: