Masa Bakti Kepengurusan dan Dewan Pembina FPK Kaltim Lima Tahun

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Balikpapan. (Foto TribunKaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan Masa Bakti kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) berlaku selama lima tahun dan dapat diperbanjang satu kali masa bakti.

Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 8 Tahun 2023 adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangksaan Provinsi Kalimantan Timur.

PERGUB_8_2023

Dalam Pergub terbaru yang disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan 27 Februari 2023 ini, di Pasal 6A ayat (3) disebutkan Pergantian Kepengurusan FPK dilakukan apabila: pengurus yang bersangkutan meninggal dunia; pengurus bersangkutan pindah domisili di luar wilayah Kaltim; apabila pengurus bersangkutan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas, sesuai dengan keterangan pihak-pihak yang berkompeten; dan apabila pengurus yang bersangktan mengundurkan diri.

Sebagaimana dijelaskan di Pasal 1 ayat 7, Pergub Kaltim Nomo 31 Tahun 2012, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

FPK dibentuk di Provinsi, Kabupaten, Kota hingga Kecamatan, Desa/Kelurahan se-Kaltim dan berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi, kabupaten/kota, dan di ibu kota kecamatan serta kelurahan/desa masing-masing.

Tugas FPK menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran kebangsaan; menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, dan masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan, dan merumuskan rekomendasi kepada gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.

“Keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarakat setempat,” bunyi Pasal 6.

Kemudian di Pasal 16 ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina FPK di Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi dan di Kabupaten/Kota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan |Advertorial Diskominfo Kaltim

Tag: