Masa Perbaikan Berkas Berakhir 9 Juli 2023, Bacaleg Banyak Salah Tulis Nama Sendiri

Situasi pemungutan suara di salah satu TPS di Samarinda saat Pilpres dan Pilleg, 17 April 2019 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dimulai sejak 26 Juni 2023 akan berakhir hari Minggu 9 Juli 2023 besok. Teridentifikasi banyak masalah nama Bacaleg berbeda dengan KTP dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Samarinda, Ihsan Hasani mengatakan, partai politik (Parpol) sejauh ini memanfaatkan dengan baik layanan konsultasi (help desk), berkaitan persoalan yang ditemui selama proses verifikasi administrasi.

“Hampir seluruh parpol telah memanfaatkan layanan help desk, di mana tujuannya untuk berkonsultasi terkait berkas Bacaleg yang harus diperbaiki,” kata Ihsan.

Ia juga mengklarifikasi sejumlah isu terkait dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, di antaranya perbedaan nama Bacaleg pada kartu tanda penduduk (KTP) dengan SILON dan dokumen pendukung lainnya.

“Mayoritas kesalahan berkas soal perbedaan nama di ijazah dan KTP. Itu sangat krusial dan butuh perbaikan. Persoalan scan dokumen harus bisa dibaca. Kalau tidak terbaca, bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat) nantinya,” ujar Ihsan.

Ihsan mengimbau seluruh parta (Parpol) untuk segera memperbaiki berkas Bacaleg yang akan diunggah melalui SILON. Mengingat, masa perbaikan berkas akan ditutup besok.

“KPU Samarinda menghimbau kepada seluruh Parpol agar dapat segera menyelesaikan berkasnya di kantor kami. Hal itu untuk mengetahui berkas mana saja yang sudah memenuhi syarat atau belum,” jelas Ihsan.

“Karena kalau sudah dikirim melalui SILON, akan beresiko bagi Parpol itu sendiri. Bisa jadi berkasnya TMS, dan akan mengurangi jumlah bakal calon nantinya,” demikian Ihsan.

Penulis: Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi

Tag: