NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Masalah rumput laut di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara seperti tidak ada habis-habisnya, heboh terus. Mulai dari masalah batas-batas perairan untuk budidaya rumput laut, sampai dengan maraknya maling rumput laut, belum lagi tumpang tindih wilayah laut antara petani rumput laut dengan nelayan.
Tapi dari sekian banyak masalah, yang selalu bikin heboh adalah ketika harga rumput laut anjlok ke Rp7000/kilogram sampai Rp10.000/kilogram. Hebohnya bukan hanya di kalangan petani, tapi mahasiswa juga ikut demo, padahal harga rumput laut selama ini ditentukan pasar, tidak ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengaturnya.
Siapa sebenarnya yang menguasai pasar rumput laut Nunukan, juga tidak jelas, apakah tengkulak atau orang pabrik pengolah rumput laut di Makassar. Tidak ada yang mengetahui, kecuali petani.
Mekanis pasar bebas yang berlaku saat ini, kadang menguntungkan petani, terutama saat harga naik ke Rp30.000 per kilogram, tapi saat harga jatuh ke Rp7000 atau Rp10.000 per kilogram, yang jadi sasaran didemo adalah DPRD Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama berpikir, sudah saatnya ada Perda atau Perbub Nunukan yang mengatur perdagangan rumput laut, dimana rumput laut Nunukan hanya dapat diperjualbelikan dengan pedagang yang berizin.
Selama ini, lanjut Andre, pedagang luar daerah bebas masuk ke Nunukan membeli rumput laut langsung ke petani, padahal pedagang tersebut tidak mengantongi perizinan dari pemerintah daerah.
“Buat aturan pedagang luar daerah yang membeli barang di Nunukan harus memiliki izin dari Pemkab Nunukan. Kalau tidak punya izin usir keluar,” terangnya.
Menurut Andre, karena pemerintah daerah tidak mengetahui siapa sebenarnya yang membeli rumput laut Nunukan, apakah tengkulak atau orang pabrik pengolah rumput laut, susah mencari pedagang yang bisa menjelaskan kenapa harga anjlok, atau jatuh.
“Pemkab Nunukan bisa menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata niaga rumput laut untuk melindungi petani dari praktek ijon maupun over produksi,” katanya.
Dalam Perda bisa diatur pembinaan pemerintah kepada petani rumput laut agar kualitas, kadar air rumput laut yang boleh diperdagangkan, dengan maksud, harga rumput tidak jadi permainan tengkulak.
Pedagang rumput laut dilarang membeli langsung ke petani, tapi di depo rumput laut yang dibentuk pemda, dimana harga terendah sudah diatur.
“Kalau ada aturan begini pasti petani rumput laut terlindungi dari permainan pengusaha yang semaunya mengatur harga,” ujar Andre.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Rumput Laut