Masalah Tenaga Kerja di IKN Perlu Diantisipasi agar Tidak Menjadi Beban Daerah 

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Dr. H Rusman Ya’qub. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masalah tenaga kerja di proyek pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara yang didatangkan kontraktor utama dan sub kontraktor dari luar Kalimantan Timur (Kaltim) perlu diantisipasi badan Otorita IKN Nusantara agar tidak menjadi masalah sosial, kemudian itu jadi beban pemerintah daerah nantinya, misalnya beban Pemprov Kaltim, Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam  Paser Utara.

“Kondisi saat ini kan pemda tidak bisa ikut ngurusi sal naker di IKN, karena sepenuhnya dalam otorita. Sebaliknya Otorita IKN itu sendiri organisasinya belum lengkap, termasuk unit di organisasi tersebut yang mengawasi naker,” kata anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Dr. H Rusman Ya’qub pada Niaga.Asia, Jumat (17/03/2023).

Menurut Rusman, dari berbagai informasi yang masuk dari masyarakat, kontraktor utama yang mengerjakan proyek di IKN itu adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bidang konstruksi, misalnya PT Pembangunan Perumahan.

Masing-masing BUMN yang dapat penugasan mengerjakan proyek di IKN tersebut punya sub kontraktor-sub kontraktor. Sub kontraktor BUMN tersebut membawa tenaga kerja di pulau Jawa. Kasus terakhir, lanjut Rusman, sudah muncul masalah, dimana buruh bangunan dari luar daerah tersebut, setibanya di IKN merasa upah kerjanya rendah, tak sesuai dengan biaya hidup sehari-hari di IKN.

Buruh bangunan itu akhirnya memutuskan berhenti bekerja dan ingin pulang kembali ke pulau Jawa. Tapi dalam proses pemulangan tersebut, perusahaan sub kontraktor dimana buruh itu bekerja lepas tangan, begitu pula dengan Otorita IKN.

“Informasinya pemulangan buruh yang tak punya uang membeli tiket kapal ke Surabaya, dibantu sejumlah instansi pemerintah di Balikpapan, bisa naik kapal tanpa harus membeli tiket,” kata politisi senior di PPP ini.

Menurut Rusman, baik itu dirinya maupun rekan-rekannya di Komisi IV DPRD Kaltim, tidak puas  melihat rencana pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN terkait dengan serapan tenaga kerja lokal di proyek-proyek di IKN, dimana perusahaan yang jadi sub kontraktor masing-masing membawa pekerja dari luar daerah.

“Info yang saya dapat, serapan tenaga kerja lokal di IKN itu sangat kecil,” ungkapnya.

Seharusnya, kata Rusman lagi, ada kejelasan, ada rencana kerja di Otorita IKN mempekerjakan tenaga kerja lokal berapa banyak pada setiap tahapan pembangunan di IKN. Pemerintah daerah  hanya dikasih informasi proyek di IKN akan menyerap tenaga kerja sekian ribu orang, tapi dari sekian ribu orang itu berapa persen tenaga kerja lokal, tak ada yang tahu, termasuk item-item peluang kerja.

“Apakah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja lokal yang sekarang dilaksanakan berkesesuain dengan peluang kerja yang ada,  pemerintah daerah di Kaltim, juga tak tahu pasti,” pungkasnya.

Penulis: Intonsiwan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: