Massa Aksi Berujung Maut, Kepolisian: ARTI Tiga Kali Blokir Jalan Nasional

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.(Foto Humas Polda Sulteng)

PALU.NIAGA.ASIA– Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufhariadi secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran masa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak IUP PT. Trio Kencana di Parigi Moutong dan memblokir jalan nasional  pada 12 Februari 2022 yang berakibat saudara Faldi alias Aldi meninggal dunia.

Kepolisian juga sudah mengamankan puluhan masa aksi untuk diperiksa, demikian juga dari penyidik Propam juga sementara melakukan pemeriksaan terhadap internal yang terlibat pengamanan unjuk rasa.

“Kepolisian akan bertindak professional dan berimbang dalam menanganai kasus ini. Baik terhadap mereka yang mengerahkan masa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota Kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.

Menurut Didik, Kepolisian mencatat setidaknya aksi demo unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar yang menolak aktifitas tambang emas PT. Trio Kencana dilakukan sebanyak tiga kali dengan melakukan pemblokiran jalan.

“Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kasimbar dengan memblokir jalan dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Kasimbar dan Tinombo Selatan Kabupaten Parimo,” sambungnya.

Pertama pada tanggal 17 Januari 2022 dengan jumlah masa 250 orang dengan korlap saudara  Yamin.

“Kegiatan orasi dan menutup badan jalan trans Sulawesi di Desa Kasimbar Parigi Moutong sehingga membuat kemacetan lalu lintas, aksi berakhir setelah Kepolisian berhasil negosiasi, situasi aman masa membubarkan diri,” ungkapnya.

Kedua kata Didik, unjuk rasa pada tanggal 7 Pebruari 2022 di Jalan Trans Sulawesi Kasimbar dengan korlap saudara  Moh. Chairul Dani, jumlah masa 300 orang, kegiatan orasi dan penutupan total badan jalan trans Sulawesi sehingga menimbulkan kemacetan.

“Aksi berakhir damai, masa membubarkan setelah melalui negoisasi,” kata Didik.

Ketiga, lanjut Didik, unjuk rasa terjadi 12 Pebruari 2022 yang terjadi mulai pukul 09.30 Wita di Jalan trans Sulawesi Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, jumlah masa 200 orang dengan korlap saudara  Muh. Chairul Dani, kegiatan orasi mulai pukul 09.30 Wita dengan menutup setengah badan jalan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan.

“Akan tetapi disiang hari mulai pukul 12.00 Wita masa mulai memblokir badan jalan penuh, saat itulah menimbulkan kemacetan kendaraan lalu lintas dari dua arah berlawanan, hingga mengular kurang lebih sepanjang 7 Kilometer,” terangnya.

Disebutkan, Kapolres Parimo sebanyak empat kali berupaya melakukan negosiasi baik dengan korlap maupun masa aksi yang memblokir jalan, dimana upaya persuasif tersebut tidak pernah diindahkan.

Diantrian kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak dibawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi masa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 Wita.

“Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah,” tegas Didik yang  mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

“Perlu saya jelaskan disini, yang kita hadapi dan tindak tegas adalah masa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda,” paparnya.

Menurut Didik, yang ditangani Kepolisian pada tanggal 12 Februari 2022 adalah massa aksi penutupan atau pemblokiran jalan nasional, bukan terkait penolakan terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar.

“Masalah IUP PT. Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Didik.

Update Penyelidikan

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengupdate perkembangan penyelidikan terkait tewasnya Faldi. Kepolisian sudah melakukan penyelidikan  bersama tim forensik.

Polda Sulteng sudah Olah TKP dengan menurunkan tim Inafis Ditreskrimum dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri melakukan sampel dari 20 pucuk senjata api

“Dari masing- masing senjata ini diambil senjata 3 Proyektil, jadi total sampel berjumlah 60 proyektil,” terang Kabid Humas Polda Sulteng

Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut jajaran Polda sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dikarenakan perbuatan pidana sudah terbukti akan tetapi untuk tersangka masih dalam tahap penyelidikan.

“Barang bukti diamankan antara lain 1 proyektil dengan 3 selongsong yang terdiri rep senjata jenis Rev, HS dan gas air mata yang sudah dibawa ke Laboratorium,” tutup Perwira Menengah Polda Sulteng

Sumber : Tribratanewspolri | Editor : Intoniswan

Tag: