Masuk Lumbis Secara Ilegal, Tiga WN Malaysia Ditangkap  

Kepala Imigrasi Nunukan Ryan Aditya memberikan keterangan penangkapan 3 WN Malaysia, Jum’at (10/3/2023). (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa paspor dan pintu resmi, tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, diamankan petugas gabungan Imigrasi yang juga melibatkan pemerintahan kecamatan saat berada di Dermaga Daapaton, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Rabu (08/03/2023).

“Ketiga WNA itu namanya Alex Mansul (46) dan dua orang wanita masing-masing Rozita (27) dan Banon Udian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya dalam konferensi pers, Jum’at (10/03/2023).

Ketiga WNA Malaysia diamankan saat hendak naik kapal dari dermaga Daapaton, Kecamatan Lumbis dengan tujuan Tenom, Keningau, Malaysia. WNA bernama Alex dan Rozita memiliki Identity Card (IC) Malaysia, sedangkan Badan Udin hanya mengantongi kartu vaksin Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, Alek Mansur masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanggal 20 Februari 2023 dengan keperluan menghadiri pernikahan keluarga di wilayah Mansalong, Kecamatan Lumbis.

“Keperluannya hanya menghadiri pernikahan keluarga, mereka masuk tanpa melalui jalur resmi,” ujar Ryan.

Berbeda dengan Alek Mansur, masuknya dua perempuan WNA Malaysia di wilayah Indonesia pada 26 Februari 2023 dengan tujuan Pulau Sapi, Kabupaten Malinau. Para WNA tersebut masuk ke Mansalong menggunakan Long Boat dari dermaga Salung, Keningau.

Penangkapan ketiga WNA Malaysia atas kerjasama tim gabungan dalam operasi pengamanan petugas kecamatan, terutama jalur-jalur kedatangan orang dan barang di wilayah perbatasan Indonesia.

“Semua petugas di Nunukan sedang giat-giatnya menekan keluar masuk orang asing ilegal di batas Negara, khususnya wilayah pedalaman,” bebernya.

Ryan menuturkan, operasi gabungan Forkopimcam Lumbis adalah atensi dari pimpinan sebagai tindak lanjut dari temuan Pos Labang Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung yang berhasil mengamankan sabu seberat 20 kilogram lebih.

Pelabuhan Daapiton memiliki jalur pelayaran dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pensiangan, dan Lumbis Hulu. Pelabuhan ini juga digunakan bagi penumpang maupun barang dari Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai.

“Banyaknya jalur bisa dilewati dari pelabuhan Daapiton. Dari itu orang asing memilih pelabuhan ini sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah di Kabupaten Nunukan,” sebutnya.

Sebagian besar jalur keluar masuk di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia menggunakan transportasi sungai dan dermaga tradisional. Jalur inilah dimanfaatkan warga asing untuk datang ke sejumlah wilayah Indonesia.

Penangkapan sabu 20 kilogram di perbatasan Lumbis mengharuskan semua instansi lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kedatangan kapal dan penumpangnya. Bukan tidak mungkin masih ada narkotika lainnya coba diselundupkan ke Indonesia.

“Cacatan penting untuk kita semua, harus ada peningkatan pengawasan terhadap dermaga tradisional wilayah perbatasan Nunukan,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: