
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyoroti permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan kewarganegaraan dan akses terhadap hak-hak dasar.
Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi banyak komunitas adat yang terusir dari tanah leluhurnya dan tidak diakui secara administratif sebagai warga negara.
“Ini terkait hak hidup yang paling mendasar teknik kaitannya juga dengan kependudukan Pak saya ingin bicara tentang nasib masyarakat adat ya kayak anak suku dalam dan beberapa di seluruh wilayah negara kita karena mereka satu pertama nasibnya itu sering terlunta-lunta Padahal mereka asli adalah orang Indonesia tetapi sering mereka Terusir dari tanahnya sendiri,” ungkap Neng Eem dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa akar persoalan dimulai dari tidak adanya dokumen administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran, hingga KTP yang membuat mereka sulit mengakses hak sebagai warga negara.
“Kenapa mereka tidak bisa mempertahankan karena mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak bisa mengakses untuk punya KTP. Kenapa dia tidak punya KTP? karena tidak punya kartu keluarga Kenapa tidak bisa punya KK? karena tidak punya surat nikah. Akhirnya sampai seterusnya begitu juga anak-anaknya akhirnya seperti itu,” jelasnya.
Neng Eem juga menekankan bahwa ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan masyarakat adat tidak bisa mempertahankan tempat tinggalnya bahkan untuk mengklaim tanah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun. Hal ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk pendidikan dan kesejahteraan.
“Ketika mereka sudah bertahun tinggal di tempat yang mereka tinggali itu tidak bisa mempertahankan haknya bahkan untuk punya rumah untuk mengklaim yang dia tempatin aja ini tidak bisa,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengangkat kisah nyata dari komunitas anak dalam di Jambi yang kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi saat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka.
“Bahkan sering diburu kayak bukan manusia, berkeliaran di tempat HGU yang dulu itu adalah wilayahnya dia bahkan ada yang tertembak dan lain sebagainya,” katanya.
Neng Eem mendesak agar Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta kementerian terkait lainnya hadir dan berkoordinasi dalam menangani masalah ini. Ia menilai bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak konstitusional masyarakat adat.
“Saya meminta agar Kementerian kependudukan dan pembangunan keluarga hadir untuk mereka. Mohon ini Pak ini bicara tentang kemanusiaan Pak, bicara tentang bagaimana memanusiakan manusia,” tegasnya.
Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan
Tag: Masyarakat Adat