Masyarakat Asli Papua Wajib Diberitahu Pemanfaatan Dana Otsus

Anggota  BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy. (Foto Antara)

MANOKWARI.NIAGA.ASIA – Anggota  BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua) Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat wajib memberitahukan kepada masyarakat setiap tahun pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) diberikan pemerintah pusat.

“Setiap kegiatan fisik maupun non-fisik yang bersumber dari dana otsus harus diberikan label supaya ada wujudnya dan transparan,” ujar Anggota BP3OKP Perwakilan Papua Barat, Irene Manibuy, dilansir dari laman Antaranews, Kamis (12/9/24).

Ia mengungkapkan bahwa sesuai arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, BP3OKP akan mengawal seluruh pemanfaatan dana otsus guna mendukung Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041.

Garis besar RIPPP itu nantinya harus ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi lima tahunan oleh masing-masing pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten di Papua Barat.

“Pemerintah pusat sudah tentukan target yang harus dicapai, dan ada sistem informasi percepatan pembangunan Papua yang bisa diakses masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, tata kelola dana otsus yang semakin transparan, memberikan ruang bagi masyarakat Papua berpartisipasi mengontrol penggunaan dan pemanfaatan dana dimaksud.

Hal itu bertujuan untuk merealisasikan tiga visi RIPPP yaitu Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif melalui sejumlah target indikator yang akan menjadi bahan evaluasi.

“Selama 20 tahun otsus jilid satu, orang Papua menilai pemerintah gagal karena tidak transparan dan tidak ada label penggunaan dana otsus,” jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, pagu dana otsus tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat mencapai Rp1,75 triliun.

Pemprov Papua Barat menerima alokasi sebanyak Rp843,89 miliar, Pemkab Manokwari Rp168,23 miliar, Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar.

Kemudian, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan 

Tag: