NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Masyarakat di satuan pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, menyatakan keberatan harus membayar Rp25 ribu setiap kali berobat ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Nunukan di Sebakis, tapi tak disertai dengan tanda terima dari petugas.
“Ada oknum petugas memungut biaya berobat kepada masyarakat sebesar Rp 25.000, baik kepada warga pemegang BPJS maupun non BPJS,” kata salah seorang warga SP 2 Sebakis, Yudha Waskito Aji pada Niaga.Asia, Jumat (29/09/2023).
Dikatakan, Pustu yang dibuka sejak 10 September 2023 sangat dinantikan masyarakat SP 5 Sebakis, karena lebih 13 tahun masyarakat tak dapat layanan kesehatan dari pemerinta. Saat dibuka, disebutkan bahwa berobat ke Pustu gratis.
“Tapi kenyataannya sangat berbeda dengan yang dijanjikan. Semua pasien dikenakan biaya berobat Rp 25.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi pengambilan obat, transportasi tenaga kesehatan, dan pembelian alat tulis kantor (ATK).
Menurut Yudha, untuk memperjelas persoalan pungutan tersebut, dia telah menghubungi kepala Puskesmas Nunukan selaku pejabat yang bertanggungjawab terhadap Pustu SP 5 Sebakis.
Kepala Puskesmas Nunukan dr. Ika Bihandayani sendiri, ujar Yudha, menegaskan pengutan Rp 25.000 bukan atas intruksi puskesmas ataupun Dinas Kesehatan Nunukan. Kalaupun ada pungutan, mungkin itu atas inisiatif dari tenaga kesehatan sendiri.
Tidak hanya melaporkan ke Puskesmas Nunukan, Yudha membawa perkara ini ke Polres Nunukan dan meminta Dinas Kesehatan menyelesaikan persoalan secepat mungkin agar pelayanan tetap berjalan.
“Persoalan ini jadi rame. Bidan Pustu akhirnya pulang ke Nunukan dan tidak kembali melayani di Pustu SP 5 Sebakis,” bebernya.
Oknum sudah ditarik ke Nunukan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Miskia, mengaku sudah mendengar keluhan masyarakat dan adanya tarif pengobatan yang diberlakukan oleh tenaga medis bidan bersama perawat Pustu SP 05 Sebakis.
“Oknum yang memungut biaya berobat sudah kita tarik ke Nunukan. Nanti ada petugas kesehatan pengganti, kalau soal tarif Rp 25.000 sudah kita selesaikan dengan mengembalikan uang,” jelasnya.
Miskia menjelaskan, perawat dan bidan yang ditempatkan di Pustu SP 5 tidak mengetahui bahwa semua pelayanan disana gratis sesuai spanduk yang terpasang, hal ini yang memunculkan kesalahan dalam penerapan tugas.
Dinas Kesehatan telah bertemu tokoh masyarakat SP 5 Sebakis menjelaskan titik persoalan. Kedepan, petugas kesehatan pengganti akan diberikan arahan tugas dan mekanisme kerja terkait pelayanan gratis.
“Peyanan Pustu tetap berjalan normal, soal bidan yang pulang ke Nunukan akan digantikan petugas baru,” ungkapnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pungli