Mayoritas HPE Komoditas Produk Pertambangan Periode Juli 2024 Tunjukkan Kenaikan

Harga konsentrat tembaga. (Foto HO/NET)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Periode Juli 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan  bea  keluar  (BK)  masih  menunjukkan  kenaikan  harga.  Kenaikan  ini  dipengaruhi  tingkat permintaan  produk  pertambangan  tersebut  di  pasar  dunia  sehingga  memengaruhi  penetapan Harga  Patokan  Ekspor (HPE).

Penetapan  harga  patokan  ini  diatur  dalam  Keputusan  Menteri Perdagangan  Nomor  805  Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  Atas  Produk  Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Mayoritas komoditas produk pertambanganyang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga komoditas produk  pertambangan  ini  disebabkan  karena  meningkatnya  permintaan  di  pasar  dunia.

“Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga pada periode ini,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan resminya.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.919,08/WE atau naik sebesar 0,76 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 903,55/WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata  USD  811,19/WE  atau  naik sebesar 0,66 persen.

Sementara,  produk  pertambangan  yang  mengalami  penurunan  harga  rata-rata  periode  Juli  2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 49,79/WE atau turun sebesar 3,26 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDMmelakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA),  dan  London  Metal  Exchange  (LME).  Selanjutnya,  HPE  ditetapkan  dalam  rapat  koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan  Investasi, Kementerian  Perdagangan,  Kementerian  ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Keputusan  Menteri  Perdagangan  Nomor  805  Tahun  2024  tentang  Harga  Patokan  Ekspor  Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Juli 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3025/1.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: