Melalui Pendekatan Humanis, Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri Kembali Terima 11 Senpi Ilegal dari Warga Long Apari

Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq dan Noha Tivab, mewakili warga kampung Long Apari menyaksikan penyeraharan 11 senjata api ilegal dan amunisi ke personil Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4, Pos Long Apari Pos Long Apari, Rabu (31/05/2023). (Foto Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri)

MAHAKAM ULU.NIAGA.ASIA  – Warga Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata api illegal dan munisi ke personil Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri SSK 4, Pos Long Apari Pos Long Apari, Rabu (31/05/2023).

Penyerahan senpi dan amunisi tersebut setelah Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial Pemeriksaan Kesehatan Keliling dan Kegiatan Komsos disertai Penyuluhan Hukum Kepemilikan Tentang Senjata Api secara rutin. Kegiatan pembinaan teritorial tersebut berhasil mengetuk hati masyarakat perbatasan untuk menyerahkan senpi secara sukara.

“Benar, saya kembali mendapat laporan dari Jajaran SSK 4 Pos Long Apari bahwa ada warga Kp Long Apari secara sukarela menyerahkan 11 pucuk senjata Api dan munisi, yang terdiri dari 2 pucuk senjata penabur, 3 pucuk senjata rakitan, 6 pucuk senjata lantak, 5 butir munisi penabur dan 17 butir munisi lantak melalui Bintara Kesehatan Sertu Tasrik. Penyerahan ini setelah Personal Satgas rutin memberikan pemahaman tentang bahayanya penggunaan senjata api illegal dan peran aktif personil satgas dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan di wilayah Binaan,” kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri, Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S.Sos, Rabu  31/5/2023).

Dansatgas memaparkan, kejadian tersebut bermula ketika personil Satgas Pos Long Apari yang aktif melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial berupa pemeriksaan kesehatan keliling kepada warga dan sosialisasi ke ketua Adat tentang peraturan peredaran senjata api illegal di negara Indonesia sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat No 12 tahun 1951.

Dengan penuh keikhlas dan kesadaran Ketua adat Kampung Long Apari, Micheal Ukoq pun mengajak masyarakat untuk turut serta menyerahkan senjata api rakitan kepada anggota Pos Long Apari.

“Kesadaran warga dan banyaknya senjata api rakitan serta munisi yang diserahkan merupakan bukti keberhasilan anggota Pos Long Apari dalam pembinaan wilayah Binaan. Dalam penyerahan senjata dilakukan secara sukarela oleh warga ke Danpos Long Apari Lettu Arm Yanto Setiawan di Pos Long Apari,” terang Dansatgas.

Ketua Adat Long Apari, Michael Ukoq, mewakili warga kampung Long Apari dan Noha Tivab mengatakan lega telah menyerahkan senjata itu kepada TNI dan mereka sadar bahwa tindakanya itu melanggar Undang-Undang kepemilikan senjata, Ucapan terimakasih kepada anggota pos Long Apari yang selalu hadir dan bersama sama warga membantu kesulitan dan kegiatan di masyarakat ”  imbuhnya

Sumber: Siaran Pers Satgas Pamtas Yonarmed 5/Pancagiri | Editor: Intoniswan

Tag: