Mendag Zulkifli Hasan: Segala Kecurangan Terhadap Gas Elpiji 3 Kg Ditindak Tegas

Mendag Zulkifli  Hasan  menegaskan itu saat memimpin  kembali  ekspose penemuan tabung  Elpiji  3  kg  tidak  sesuai  pelabelan  dan  kebenaran  kuantitas di  Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin,  (27/5/2024). (Foto Kemendag)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  memastikan  bahwa  segala  kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas. Kemendag  terus  berkomitmen  menjaga  tertib  ukur,  termasuk  untuk  tabung  gas Elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.

Mendag Zulkifli  Hasan  menegaskan itu saat memimpin  kembali  ekspose penemuan tabung  Elpiji  3  kg  tidak  sesuai  pelabelan  dan  kebenaran  kuantitas,  hari  ini,  Senin,  (27/5)  di  Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara.

“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Dalam ekspose kali ini, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kemendag  Moga  Simatupang,  dan  Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Sebelumnya,  pada  Sabtu,  (25/5),  Mendag  memimpin  ekspose  Stasiun  Pengisian  Bulk  Elpiji  (SPBE)  di Tanjung  Priok,  Jakarta  Utara.  Kedua  ekspose  menjadi  bagian  dari  hasil  pengawasan  oleh  Direktorat Metrologi  Kemendag  terhadap  Barang  Dalam  Keadaan  Terbungkus  (BDKT)  dan  Satuan  Ukuran  di  11 SPBE  dan  SPPBE  di  Provinsi  DKI  Jakarta,  Banten,  dan  Jawa  Barat.

Dari  hasil  pengawasan  tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Ia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung Elpiji 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung Elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3  kg  yang  beredar  di  masyarakat,  sehingga  pemerintah  daerah  menjalankan  upaya  perlindungan konsumen.Koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara  itu,  Mendag  Zulkifli  Hasan  mengapresiasi  respons  cepat  PT  Pertamina  Patra  Niaga  untuk menindaklanjuti  temuan  ketidaksesuaian  Elpiji  3  kg  ini.  Ia  juga  mengapresiasi  upaya  pengawasan prosedur  standar  (Standard  Operating  Procedure/SOP)  yang  dijalankan  PT  Pertamina  Patra  Niaga.

Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT  Pertamina  Patra  Niaga.

Hal  tersebut  turut  diamini  Direktur  Utama  PT  Pertamina  Patra  Niaga  Riva Siahaan.

“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan  pengawasan.  Terkait  hal-hal  yang  disampaikan  Bapak  Mendag,  akan  kami  dukung  dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.

Dirjen  PKTN  Moga  Simatupang  menyampaikan,  pelaku  usaha  pada  ekspose  kali  ini  telah  melanggar pasal  134  dan   pasal  137  ayat   (1)  Peraturan  Pemerintah   (PP)  Nomor   29  Tahun   2021  tentang Penyelenggaraan  Bidang  Perdagangan.

PP  tersebut  mengatur  pelaku  usaha  yang  mengemas  atau membungkus    barang,    memproduksi,    atau    mengimpor    BDKT    untuk    diperdagangkan    wajib mencantumkan  kuantitas  pada  kemasan  dan/atau  label  serta  wajib  menjamin  kebenaran  kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.

“Sanksinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,”ungkap Moga.

Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg. Tabung gas kosong beratnya 5 kg. Jika diisi dengan gas 3 kg, seharusnya berat total 8 kg. Prosedur  operasional  standarnya  adalah  residu  harus  dibuang. Namun,  sejumlah  pelaku  usaha  tidak membuang residu di tabung gas.

Moga juga menyampaikan, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait  temuan  BDKT  produk  gas  Elpiji  3  kg  tersebut  yang  telah  dilakukan  pengamanan  berupa penyegelan.

“Tujuannya, agar produk tersebut tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukan perbaikan prosedur standar atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini dalam 14 hari ke depan,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: