Mendagri Sebut Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Belum Efektif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto Puspen Kemendagri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan peran penting Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah dalam praktiknya belum berjalan efektif. Padahal Undang-Undang (UU) telah memberikan berbagai kewenangan kepada gubernur untuk melakukan tugas-tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2023, di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (23/2/2023).

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bahkan diberikan anggaran dan instrumen hukum, instrumen kewenangan yang lainnya, ada dana dekonsentrasi, kemudian ada instrumen kewenangan-kewenangan. Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu Gubernur bisa melakukan reviu APBD pada pemerintah kabupaten/kota. Mutasi juga harus melalui gubernur, ada approve dari gubernur. Ada banyak sekali kewenangan diberikan,” katanya.

Mendagri mengatakan, peran GWPP tidaklah mudah dan seringkali terjadi benturan konflik.  Meski demikian Mendagri berharap, GWPP bisa mengoordinasikan para bupati dan wali kota sebagaimana tugas yang telah diamanatkan UU. Jika gubernur tak bisa mengoordinasikan bupati/wali kota, maka akan berpengaruh terhadap stabilitas politik dan memberatkan pemerintah pusat.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa mengemong dan mengendalikan stabilitas politik pemerintahan di kabupaten/kota, (maka) bupati/wali kotanya ini melompat ke pusat, ke Kemendagri atau langsung ke Bapak Presiden, yang sebetulnya kalau bisa dikendalikan oleh rekan-rekan gubernur itu akan lebih mudah, mempermudah juga pusat,” tandasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: