
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Akmizal mengungkapkan, dalam rangka mengetahui kondisi terkini konstruksi Jembatan Mahakam I di Samarinda, paska ditambrak ponton bermutan kayu pada 16 Februari, BPPJN Kaltim telah mengajukan permintaan ke Kementerian PUPR dilakukan penelitian menyeluruh.
Administrasi permintaan dilakukan penelitian sudah disampaikan. Kini peneliti sedang menunggu terbitnya surat tugas dari atasan. Yang akan meneliti nanti adalah ahli dari Pusat Penelitian Jalan Dan Jembatan Kementerian PUPR.
“Waktu yang diperlukan ahli untuk melakukan penelitian di lapangan lebih kurang 2 minggu. Selama proses penelitian Jembatan Mahakam I ditutup untuk dilintasi semua jenis kendaraan,” kata Akmizal dalam konfrensi pers yang diadakan Dinas Perhubungan Kaltim di kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (25/2/2025).
Hadir di konferensi pers, Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Irhamsyah, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Ke-II Kaltim, Renhard Ronald, Kasatlantas Polresta Samarinda, AKP La Ade Prasetyo, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, sedangkan dari pihak KSOP Samarinda tidak hadir, meski telah diundang Dishub Samarinda.

Untuk mengetahui kondisi terkini Jembatan Mahakam I setelah begitu sering ditabrak ponton bermuatan kayu maupun batubara, menurut Akmizal, ada tiga hal yang akan diteliti ahli, yakni aspek geometrik jembatan, perilaku dinamis jembatan, dan struktur jembatan itu sendiri.
“Setelah ahli selesai melakukan penelitian yang diperkirakan perlu waktu dua minggu, maka perlu lagi beberapa hari untuk mengolah hasil penelitian hingga diperoleh kesimpulan akhir akan kondisi jembatan,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta di lapangan sekerang ini, akibat seringnya fender fondasi jembatan ditabrak ponton, dan terakhir ponton menabrak pondasi jembatan, diperkirakan diperlukan dibangun fender baru, agar aman.
Tentang biaya yang ditimbul nanti dalam rangka mengamankan fondasi jembatan, menurut Akmizal menjadi beban atau tanggung jawab pemilik kapal/ponton, atau perusahaan pelayaran yang menabrak.
Pola perbaikannya adalah, perusahaan pelayaran/pemilik kapal menyerahkan uang ke kas negara, sedangkan perbaikannya dilaksanakan Kementerian PUPR. Atau pemilik kapal memperbaiki sendiri dan dalam pelaksanaannya diarahkan Kementerian PUPR.
Kasatlantas Polresta Samarinda, AKP La Ade Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, berdasarkan catatan di Polresta Samarinda, fender maupun fondasi Jembatan Mahakam I sudah ditabrak kapal/ponton sebanyak 22 kali.
“Cukup sering,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Irhamsyah, mengatakan, paska ditabraknya fondasi Jembatan Mahakam I tanggal 16 Februari lalu, Dishub Kaltim sudah meminta kepada perusahaan yang memandu ponton melintasi bawah jembatan dan KSOP Samarinda, untuk menggunakan 3 kapal pandu untuk mengendalikan ponton saat melewati jembatan.
“Kalau hanya menggunakan 2 kapal pandu, besar kemungkinan ponton sulit dikendalikan saat arus deras, dan itu bisa membuat ponton kembali menyenggol atau menabrak kaki jembatan,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Jembatan Mahakam