Mengandung Bakteri Berbahaya, Balikpapan Razia Produk Makanan Latiao di Pasaran

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) tengah menggencarkan razia produk makanan yang bernama Latiao, karena mengandung bakteri berbahaya ‘Bacillus cereus’.

Razia ini dimulai pada Kamis, 7 November 2024, setelah ditemukan bahwa makanan tersebut dapat menyebabkan masalah kesehatan serius jika dikonsumsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati menerangkan, Bacillus cereus adalah bakteri yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak.

“Bakteri Bacillus cereus ini sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Efeknya jika dikonsumsi bisa menyebabkan diare, muntah, bahkan pada anak-anak bisa mengakibatkan syok,” kata Alwiati diwawancarai wartawan di Balai Kota, Minggu 10 November 2024.

Menurutnya, penarikan produk ini telah dilakukan secara resmi oleh pemerintah setelah temuan tersebut diidentifikasi oleh Badan POM.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Loka POM terkait masalah ini, dan kami temukan bahwa produk Latiao ini cukup banyak beredar di Balikpapan, terutama di sekolah-sekolah, karena ini adalah makanan yang sering dikonsumsi oleh anak-anak,” tambah Alwiati.

Produk ini juga ditemukan di pasar tradisional, dengan jumlah yang mencapai ribuan. Alwiati minta eluruh distributor diminta untuk segera menarik produk itu dari peredaran.

“Kami sudah melakukan razia, tinggal menunggu proses penarikan. Saya harap tidak ada lagi yang beredar, karena kami sudah bergerak cepat untuk mencegah konsumsi produk ini oleh masyarakat,” ujarnya.

Pihak DKK juga mengimbau masyarakat yang mungkin masih memiliki produk tersebut untuk segera mengembalikannya kepada distributor.

“Kami berharap masyarakat tidak segan untuk mengembalikan produk ini kepada distributor jika masih memilikinya, agar tidak sampai dijual kembali ke masyarakat,” lanjut Alwiati.

Ia juga memperingatkan bahwa distributor yang tetap nekat menjual produk tersebut akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-undang Kesehatan.

“Distributor yang tetap menjual barang yang tidak layak dikonsumsi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Kesehatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Balikpapan belum tercatat ada korban yang terpapar akibat konsumsi produk tersebut. Namun, antisipasi terus dilakukan dengan melibatkan seluruh tenaga kesehatan untuk memantau peredaran Latiao di pasar dan sekolah-sekolah.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: