Menjabat Kurang 5 Tahun, Eks Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terima Kompensasi

Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2021 – 2025. (Foto: Budi Asnshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara, telah membayarkan uang kompensasi kepada mantan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura dan mantan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah yang menjabat kurang dari 5 tahun. Setelah dipotong pajak, Asmin Laura menerima  kompensasi Rp 26.775.000, sedangkan Hanafiah menerima Rp 22.950.000,-.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Pemkab Nunukan, Sarinah, mengatakan, pembayaran kompensasi dihitung dari gaji pokok dikalikan kurangnya masa jabatan, dan dipotong pajak.

“Bupati dan Wakil Bupati Nunukan menjabat 3 tahun 7 bulan, artinya ada kurang 15 bulan jika masa jabatan itu 5 tahun,” kata Sarinah pada Niaga.Asia, Kamis (08/02/2025).

Asmin Laura dan Hanafiah resmi dilantik sebagai bupati Nunukan dan wakil bupati Nunukan pada 02 Juni  2021 dan mengakhiri masa jabatannya bukan pada 01 Juni 2026, melainkan 19 Februari 2025.

Besaran gaji pokok pejabat Bupati Nunukan per bulannya sebesar Rp 2.800.000, jika masa jabatan kurang 15 bulan, maka total uang kompensasi adalah 15 x Rp2.800.000,- =Rp 31.500.000, dikurangi pajak final Rp 4.725.000.

Sedangkan untuk Wakil Bupati Nunukan gaji pokok sebesar Rp 1.800.000 x 15 bulan = Rp 27.000.000, dikurangi pajak final Rp 4.050.000.

Sarinah menjelaskan, gaji pokok bupati dan wakil bupati tidak sebesar dibayangkan masyarakat, hanya saja setiap kepala daerah mendapatkan tunjangan seperti tunjangan rumah, tunjangan keluarga dan lainya.

Nilai – nilai tunjangan tersebut tentunya lebih besar dari gaji pokok kepada daerah, namun begitu, Sarinah tidak bersedia untuk membahas berapa besar tunjangan diterima kepada daerah,

“Gaji pokok kepala daerah tidak besar, cuma ada beberapa tunjangan yang menyertai jabatannya, mungkin itu yang membuat besar,” jelasnya.

Pemberian kompensasi kepada kepala daerah tersebut mengajuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, tentang penyusunan APBD Tahun 2025.

Sarinah mengaku, proses pembayaran sempat terlambat karena pemerintah daerah harus mencari rujukan dasar pemberian kompensasi dan informasi terkait apakah pembayaran dikenakan pajak dan berapa nilai pajaknya.

“Kami agak lambat karena harus ada dasar pembayaran, tapi prosesnya sudah selesai dibayarkan ke ibu Laura dan pak Hanafiah,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: