Menkeu: Tidak Ada Halangan dari Sisi Perpajakan Pembentukan Holding – Sub Holding PLN

Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/01). (Foto Kemenkeu)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada halangan dari sisi perpajakan untuk pembentukan induk perusahaan (holding) dan anak induk (subholding) di PT PLN (Persero).

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (31/01).

“Jadi untuk pembentukan holding subholding menurut saya tidak ada halangan dari sisi perpajakan bahkan kita akan mendukung,” ungkap Menkeu.

Artinya, Pemerintah akan mendukung holding dan subholding di PT PLN (Persero). Tidak hanya kaitannya dengan sisi perpajakan, namun pemerintah juga menyetujui berbagai hal yang dibutuhkan dari sisi perpajakan dalam rangka pembentukan induk dan anak induk perusahaan di PT PLN (Persero).

“Dari sisi treatment PPN, PPh, dan kemudian penggunaan nilai buku itu kita dukung dan sudah ada peraturan yang melandasinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengatakan terdapat arahan Presiden yang meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dan membangun sebuah platform dalam rangka mendukung PLN untuk melaksanakan mekanisme transisi energi.

Terdapat komitmen sebesar 20 miliar dolar AS untuk berbagai proyek transisi energi di Tanah Air.

“Presiden meminta supaya para menteri berkoordinasi membangun sebuah platform yang waktu itu sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden di G20. Ada komitmen 20 billion USD,” jelas Menkeu.

Tidak hanya itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang dapat melandasi kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dibutuhkan suatu peraturan untuk melandasi itu supaya bisa berjalan secara kredibel dan baik. Itu yang tadi Presiden minta supaya kita menyusun,” pungkas Menkeu.

Sumber: Biro KLI Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: