Menteri Perdagangan: Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit Melebihi Kapasitas Wajar

Palm Oil Mill Effluent/POME

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) sudah melebihi kapasitas wajar, maka pemerintah melakukan pengetatan.

“Berdasarkan data yang ada ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya, atau hanya sekitar 300 ribu ton. Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli,” ungkap Mendag dalam keterangan tertulisnya, hari ini.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Kebijakan ini mengatur lebih ketat ekspor CPO dan limbah pabrik kelapa sawit.

Menurut Mendag, periode Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton.

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode ituyang hanya sebesar 3,60 juta ton.

“Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019—2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama,” kata Mendag.

Mendag memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang.

“Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” kata Mendag.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

Menurut Mendag, kondisi tersebut mengarah pada banyaknya TBS yang dialihkan untuk diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS )atau dikenal sebagai PKS berondolan .Hal tersebut mengakibatkan PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 dapat diunduh di:https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-2-tahun-2025-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-perdagangan-nomor-26-tahun-2024-tentang-ketentuan-ekspor-produk-turunan-kelapa-sawit.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: