SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masyarakat tidak boleh lagi sembarangan menutup jalan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk hajatan. Dalam Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas (Tibum dan Linmas) di Kaltim yang sudah disetujui bersama oleh DPRD Kaltim-Pemprov Kaltim, sejak Kamis (16/11/2023) ada 7 larangan yang diatur terkait Tenteram dan Tertib Jalan.
Anggota Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas Kaltim dari Fraksi PDI-P, Marthinus mengatakan, setipa orang, lembaga, atau badan usaha yang melanggar Ketentraman dan Tertib Jalan sebagaimana diatur di Pasal 10, dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dari pemerintah ada 12 jenis, bisa berupa teguran lisan; tertulis; penghentian kegiatan sementara; penghentian tetap kegiatan; pencabuatan sementara izin; pencabutan tetap izin.
“Sanksi lainnya yakni penghentian sementara pelayanan umum; pemulihan fungsi ruang; penutupan lokasi; denda administratif; pembongkaran; dan atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Marthinus.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kubar dan Mahulu ini menambahkan, Perda ini selain melarang seseorang, lembaga, atau badan usaha menutuip jalan provinsi tanpa izin, juga melarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah yang dapat menganggu arus lalu lintas, kecuali oleh pihak yang berwenang.
Juga dilarang menempatkan barang di jalan provinsi, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya, mendirikan bangunan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menggunakan trotoar, diatas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.
Setelah Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Linmas Kaltim disetujui DPRD Kaltim-Pemprov kaltim menjadi Perda, maka dokumen persetujuan akan disampaikan ke Mendagri untuk diteliti atau diasistensi. Apabila Mendagri tidak memberikan catatan atau koreksi, maka nanti secara resmi Raperda ini disahkan jadi Perda dalam Rapat Paripurna. Perda ini akan sah berlaku setelah diundangkan Pemrov Kaltim dalam lembaran daerah.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Perda Kaltim