SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara pemberian Pemberian Kesempatan menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran.
Pergub disosialisasikan kepada berbagai satuan kerja lingkup Pemprov Kaltim di di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin 4 November 2024, dengan narasumber Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Syaipul Anwar.
Dalam paparannya menjelaskan, Syaipul menjelaskan tata cara kontraktor (penyedia) jasa mendapatkan kesempatan menyelesaikan keseluruhan pekerjaan melampaui Tahun Anggaran sebagamana diatur di BAB II Pasal 5.
Menurut Syaipul tata caranya adalah Penyedia menyampaikan surat permohonan untuk diberi kesempatan menyelesaian pekerjaan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) sebelum masa pelaksanaan Kontrak berakhir.
Kemudian, berdasarkan permohonan tersebut, PPK melakukan kajian teknis dan penelitian yang diketahui oleh PA (Pengguna Anggaran) dan dituangkan dalam berita acara.
Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penelitian PPK, permohonan Penyedia tidak dapat disetujui, maka PPK apat memutuskan Kontrak secara sepihak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
Selanjutnya, dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, permohonan Penyedia dapat disetujui: (1) Penyedia harus menyampaikan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak yang ditandatangani di atas materai oleh pimpinan Penyedia.
Kemudian (2) Penyedia harus melakukan pengembalian sisa uang muka secara keseluruhan (jika ada).
“Setelah itu dilakukan addendum Kontrak yang di dalamnya paling sedikit mengatur: waktu pemberian kesempatan; pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan waktu Jaminan Pelaksanaan; pembayaran sisa pekerjaan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang anggaran tersedia melalui DPA SKPD,” papar Syaipul.
Selanjutnya Pergub ini menjelaskan, Penyedia melakukan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan dengan masa berlaku hingga akhir penambahan waktu pemberian kesempatan ditambah 14 (empat belas) hari kalender dan menyerahkan kepada PPK.
Surat pernyataan Penyedia paling sedikit memuat: kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan; waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; kesanggupan membayar denda keterlambatan; kesanggupan melunasi pengembalian sisa uang muka (jika ada); penambahan waktu Jaminan Pelaksanaan; dan bersedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Dalam Pergub ini juga dikatakan, dalam hal pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan disetujui, PA menyajikan pekerjaan yang belum selesai yang melewati Tahun Anggaran berkenaan sebagai konstruksi dalam pengerjaan atau persediaan dan mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan SKPD.
Pada Pasal 6 dari Pergub ini dijelaskan, Penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia melakukan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan dengan masa berlaku hingga akhir penambahan waktu pemberian kesempatan ditambah 14 (empat belas) hari kalender dan menyerahkan kepada PPK.
PPK dapat melakukan pembayaran pekerjaan 100% (seratus persen) dari nilai kontrak setelah Penyedia memenuhi persyaratan.
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berlaku sesuai dengan masa perpanjangan pekerjaan yang diberikan oleh PPK ditambah 30 (tiga puluh) hari kalender.
Surat pernyataan paling sedikit memuat: kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan; waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; kesanggupan membayar denda eterlambatan; kesanggupan melunasi pengembalian sisa uang muka (jika ada); penambahan waktu Jaminan Pelaksanaan; dan bersedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penulis: Intoniswab | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: Pergub Kaltim