SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Masyarakat kota Samarinda yang merasa dirugikan oknum jaksa atau jaksa gadungan dapat menyampaikan aduan ke nomor WhatsApp 0858 4990 2432 atau ke website lapor.go.id.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan dalam Konferensi Pers usai menggelar upacara memperingati HUT Ke-63 Adyaksa di Kantor Kejari Samarinda, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Firmansyah, guna peningkatan kualitas pelayanan hukum dalam penerimaan pengaduan masyarakat, Kejaksaan Negeri Samarinda telah memiliki akun E-Lapor yang terintegrasi dengan seluruh instansi pengelola website lapor.go.id.
“Masyarakat Samarinda yang hendak melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Samarinda tidak harus mendatangi PTSP Kejaksaan Negeri Samarinda,karena dapat melayangkan laporan melalui website lapor.go.id,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Samarinda juga meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk tujuan tertentu.
“Ada sejumlah laporan yang mengatasnamakan jaksa dan pejabat di Kejari Samarinda. Oknum tersebut menghubungi lewat telepon. Tetapi setelah ditelusuri, orang tersebut berupaya melakukan penipuan,” kata Firmansyah.
Jika ditemukan ada pihak yang mengatasnamakan pejabat KejariSamarinda yang mencoba meminta uang dalam jumlah tertentu, ataupun meminta proyek pekerjaan di instansi pemerintah dan mengaku sebagai rekan atau kerabat Kejari Samarinda, jangan ragu untuk melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kejaksaan Negeri Samarinda membuka layanan pengaduan lewat Whatsapp dengan nomor Hotline: 0858 4990 2432. Setiap aduan yang masuk akan segera kami tanggapi dengan optimal,” janji Kajari.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejari Samarinda