Merasa Korban Kesewenang-wenangan Laki-laki, Kartika Yakin Polisi Akan Proses Pengaduannya

Kartika Rachmawati bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Sutrisno, SH, MH dan Yudi Adrian Nugraha, SE, SH. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Merasa telah menjadi korban kesewenang-wenangan laki-laki, Kartika Rachmawati yakin Polresta Samarinda akan memproses pengaduannya terhadap RP, yang tak lain juga mitranya mendirikan badan usaha jasa angkutan PT ATR.

“Saya sudah memasukkan 4 aduan sekaligus,” kata Kartika Rachmawati pada Niaga.Asia, Senin (22/02/2021).

Menurut Kartika, aduan yang disampaikannya ke Polresta Samarinda 23 Desember 2019 meliputi; pelanggaran UU ITE yakni dirinya diancam dibunuh oleh RP, pengrusakan barang, pemalsuan tandatangan, dan yang terbaru diadukan 5 Februari 2021 adalah penggelapan mobil pribadinya dengan terlapor juga RP.

“Saya optimis, perkara saya yang kini saya kuasakan ke LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda diproses sebagaimana mestinya oleh penyidik di Polresta Samarinda,” ucapnya.

Kartika menambahkan, sejauh ini dia optimis laporannya/aduannya diproses karena telah mendaptkan surat panggilan dari penyidik, masing-masing Brigpol M Azmi Hakiki di Unit Ekonomi Khusus, Briptu Samiaji Hutagalung di Unit Jatanras, Briptu Reinhard Aritonang di Unit Jatanras.

“Saya menginginkan pengaduan saya berakhir di pengadilan, supaya tidak ada lagi perempuan korban kesewenang-wenangan laki-laki,” tegas Kartika.

Ia juga menyatakan akan menambah pasal-pasal aduannya ke Polresta Samarinda apapila pihak terlapor RP terus-terusan meneror dirinya dan orangtuanya, serta mendekati propertinya, seperti kantor atau rumah pribadinya.  (001)

Tag: