Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 3 Debt Collector

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain. (Foto Humas Polri)

PURWAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Kabupaten Purwakarta berhasil amankan tiga orang oknum debt collector karena dianggap meresahkan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban, berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37). Ketiganya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Purwakarta,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, Jumat (15/12/23).

Kapolres Purwakarta menjelaskan bahwa saat kejadian korban yang sedang mengendarai motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah Sadang. Saat itu pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau lising, dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.

Selanjutnya Korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor lising tersebut. Sesampainya di kantor lising, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri. Lalu salah satu pelaku membawa kabur motor itu setelah mendapatkan kunci motor dari korban dengan modus akan mengecek kendaraannya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: