Minta Duit Rp 50 Ribu Buat Judi Slot Dicuekin, Pemuda Ini Hajar Pacarnya

Tersangka penganiayaan ditahan di Polsek Samarinda Kota (HO-Polsek Samarinda Kota)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemuda berinisial DS, 25 tahun, asal Anggana, Kutai Kartanegara, meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota, usai menghajar pacarnya NT, 28 tahun, yang juga warga Anggana menggunakan kayu hingga patah. Pemicunya, pelaku kesal tidak dikasih korban uang Rp 50 ribu untuk bermain judi slot.

Peristiwa itu terjadi Sabtu 3 Februari 2024, di salah satu indekos kawasan Jalan Kenanga Gang Cahaya 2 RT 07 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Samarinda, sekitar pukul 20.30 Wita.

Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota bilang, penganiayaan berawal saat korban diminta transfer uang Rp 50.000 oleh pelaku, untuk bermain judi slot.

“Dimintai uang Rp 50 ribu, korban tidak menghiraukan permintaan itu,” kata Tri Satria Firdaus, dikutip niaga.asia melalui penyampaian Humas Polresta Samarinda, Jumat 9 Februari 2024.

Melihat korban yang tidak merespons permintaan itu, pelaku kemudian mengambil kayu dan tiga kali memukulkannya ke badan korban mengenai bahu belakang bagian kanan.

“Tongkat kayu itu sampai patah,” ujar Tri Satria Firdaus.

Barang bukti untuk menganiaya korban (HO-Polsek Samarinda Kota)

“Selain itu pelaku juga menendang paha kanan, menjambak rambut dan tiga kali mencekik korban, dan juga memukul lengan kiri korban,” Tri Satria Firdaus menambahkan.

Usai dianiaya, korban mengalami lebam di lengan, memar di kaki, lebam di wajah dan dagu. Korban pun keberatan dan membawanya ke ranah hukum.

“Korban syok, dan melapor kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota,” sebut Tri Satria Firdaus.

Dari laporan itu, lanjut Tri Satria Firdaus, personel Opsnal Reserse Kriminal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Di hadapan polisi, pelaku pun mengakui menganiaya korban, yang juga pacarnya itu. Pelaku ditetapkan tersangka dan kini mendekam di penjara Polsek Samarinda Kota.

“Kami amankan patahan kayu sebagai barang bukti. Baik tersangka dan barang buktinya, dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: