SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Bertha Mini Jama yang ditemukan meninggal di Gudang Apotek Kimia Farma Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda pada 18 Februari 2024.
Hadir dalam RDP, hari Kamis (28/3/2024) tersebut Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, anggota Komisi I DPRD Kaltim H.J Jahidin, Rima Hartati, Harun al-Rasyid, Kuasa Hukum dan Keluarga almarhum Bertha, Yos Christian, Tidus Tibayan, Tino Heidel, Manager Area Apotek Kimia Farma Resta Andria dan Direktur RSJD Atma Husada Kaltim, Indah Puspitasari.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim H. J. Jahidin mengatakan RDP kali ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi dari keluarga almarhumah Bertha Mini Jama, yang ditemukan meninggal di gudang apotek Kimia Farma Jalan Hidayatullah Samarinda pada tanggal 18 Fabruari 2024.
“Kami ingin mendengar lebih jelas progres penyelidikan kasus ini agar lebih terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak terkait,” ungkapnya di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yos Christian menyesalkan adanya kasus kematian Bertha Mini Jama yang hingga saat ini tersangkanya belum juga terungkap.
“Keluarga sangat percaya pada Polsek Samarinda Kota dan memohon segera mengungkap penyebab kematian Bertha di Gudang Kimia Farma,” katanya.
Yos menduga ada kejanggalan dalam kematian Bertha yang mengenaskan di gudang berukuran 5×3 meter, padahal toilet yang digunakan pasien setiap hari hanya berjarak kurang dari 2 meter. Oleh karena itu, ia mendesak pihak polisi untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
“Banyak sekali ke janggalan. Pertama dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada, tidak ada bukti satupun CCTV sang suami mencari istrinya berkeliling di dalam RSJD Atma Husada, apakah hilang karena terhapus otomatis atau sengaja di hapus,” tuturnya.
Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus kematian Bertha masih dalam penyelidikan. Satreskrim Polresta Samarinda sudah menangani kasus ini sejak 2 Februari 2024, usai masuknya laporan kehilangan orang dari Polsek Palaran.
“Pihak Polsek Palaran membantu melacak titik GPS signal Hp yang dibawa almarhum Bertha. Titik ditemukan disekitar jalan Aminah Syukur dengan radius pancar signal 500 m,” ujarnya.
Setelah bersilang 3 hari, tepatnya tanggal 5 Februari 2024 handphone milik Bertha mati, sehingga titik koordinat GPS hilang.
“Kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 akhirnya di temukan diawali dengan adanya bau ditemukan oleh bau,” jelasnya.
Oleh karena itu, upaya pengungkapan penyebab kematian Bertha terus dilakukan. Mulai Otopsi dan forensik jenazah, pemeriksaan saksi-saksi, pra-rekonstruksi peristiwa, hingga pemeriksaan rekaman CCTV di gudang menjadi fokus utama. Rekaman CCTV bahkan dibawa ke laboratorium forensik Surabaya untuk analisis lebih lanjut.
“Dari hasil olah TKP jenazah berjenis kelamin perempuan dan identitas lengkap terungkap. Ditemukan hp obat obatan dan uang,” katanya.
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Bertha, Tino Helden Ampulembang menunjukan bukti berupa foto almarhum Bertha yang ditemukan lemas dengan luka lebam di Gudang Apotek Kimia Farma.
“Kami hingga kini masih setia menuntut keadilan. Kami sudah menggali sebagian bukti, kondisi tubuh jenazah saat ditemukan patut diduga kerena lemas ada bekas dugaan tindak kekerasan,” terangnya.
Anggota Tim Spesialis Jiwa RS Atma Husada dr. Rita menjelaskan bahwa dirinya hanya ditugaskan mendampingi almarhum Bertha hingga 31 Januari 2024 saja. Dimana berdasarkan kondisi terakhirn Bertha sudah mulai tenang setelah menjalani rawat inap.
“Sehingga tim dokter memberikan izin rawat jalan dengan penanggung jawab suami almarhumah,” jelasnya.
Pihak RSJD Atma Husada dan dokter pendamping almarhum Bertha telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik. Terkait CCTV, RSJD Atma Husada hanya mampu menyimpan rekaman selama 10 hari, selebihnya terhapus otomatis.
Kuasa Hukum Kimia Farma, Efendi Mangunsong menegaskan pihaknya kooperatif mengikuti penyidikan dan tidak berniat menghapus rekaman CCTV. Ia menjelaskan, CCTV hanya memiliki kapasitas penyimpanan 12 hari dan perlu tambahan hardisk jika ingin menyimpan lebih lama.
“Pembelian CCTV sudah satu paket dengan hardisk. Kami beli dari vendornya langsung pasang. Karena memang hanya satu terabyte sehingga dalam rekamannya hanya bisa menyimpan 12 hari. Ketika kita mau menyimpan lebih lama maka kita harus menambah hardisk lagi,” jelasnya.
Sementara, perwakilan keluarga korban, Markus Paranon merasa terpukul dengan kepergian Bertha dan mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus kematian misterius yang menimpa anggota keluarganya tersebut.
“Kami percaya pada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini,” ujar Markus.
Markus mengapresiasi upaya Polres Samarinda dalam menangani kasus ini, namun ia merasa masih ada konstruksi kasu ini yang diabaikan oleh pihak kepolisian.
“Kami berterimakasih kepada Polres, tapi kami mau mengikuti rekontruksi kasus ditiadakan, gimana mau terungkap, seolah-olah bukan menggali kasus,” tegasnya.
Saat ini pihak keluarga telah mengajukan beberapa petunjuk namun kasus kematian Bertha belum juga terungkap.
“Jika tidak selesai seperti yang kami inginkan. Kami tidak akan mundur akan terus kawal,” pungkasnya.
RDP terkait kematian Bertha Mini Jama di Kimia Farma Jalan Hidayatullah Samarinda menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya Polresta Samarinda berkomitmen melaksanakan penyelidikan secara profesional dan mendalam untuk membuka secara terang benderang peristiwa kematian Bertha guna memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum.
Kuasa Hukum Keluarga Bertha bisa memberikan informasi atau data pendukung yang sekiranya bisa dijadikan bahan pemeriksaan tambahan bagi penyidik kepolisian, serta Polresta Samarinda akan segera melaksanakan gelar perkara peristiwa, para pihak yang terkait akan diundang hadir.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Intoniswan
Tag: DPRD KaltimKematianKimia FarmaPolresta Samarinda