MK Putuskan Diskualifikasi Edi Damansyah dan PSU di Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (niaga.asia/Amalia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon (Dendi Suryadi – Alif Triadi) dan eksepsi Pihak Terkait (Edi Damansyah – Rendi Sloihin) dan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Demikian Rapat Permusyawaratan Sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal 19 Februar 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 17.05 WIB.

Baca juga:

putusan_mkri_12387_1740398343

Tidak hanya itu MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024,” kata MK.

MK memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.

MK memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” lanjut MK.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya, serta menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan putusan

Dalam pertimbangan putusannya hakim MK menegaskan bahwa menurut Mahkamah masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/TAHUN 2017 tentang Penugasan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara tanggal 10 Oktober 2017 yang menugaskan Drs. Edi Damansyah, M.Si yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara riil dan faktual Drs. Edi Damansyah, M.Si telah  melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014.

Menurut MK lagi, sehingga masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 10 Oktober 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.III/TAHUN 2017 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021 (berdasarkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-373 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 24 Februari 2021 yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode pertama (2016-2021) adalah telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode,” kata MK.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan telah pula menjalankan masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara periode kedua (2021-2024) (Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-373 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64-318 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 24 Februari 2021) secara penuh satu periode, oleh karena itu, menurut Mahkamah Drs. Edi Damansyah, M.Si telah menjabat 2 (dua) periode. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: