Mochamad Suharyanto: Efisiensi Anggaran Harus Sesuai Regulasi!

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochamad Suharyanto. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA  – Diterapkannya kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah turut menjadi perhatian Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Mochamad Suharyanto.

Menurutnya, efisiensi anggaran ini seharusnya ditanggapi dengan positif. Sebab, tujuannya sangat baik, yakni memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tidak dihamburkan untuk hal yang tidak perlu.

“Efisiensi ini dilakukan agar anggaran tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak penting. Pemerintah daerah tidak boleh menghambur-hamburkan anggaran untuk hal yang tidak perlu, ini kan semuanya diefisiensi,” ujarnya belum lama ini di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim jalan M Yamin Samarinda.

Kendati begitu, Suharyanto mengingatkan bahwa efisiensi anggaran ini bukan sekadar pemangkasan, tetapi harus tetap mengacu pada regulasi agar pelaksanaannya tidak menghambat program-program yang telah direncanakan Pemerintah Daerah.

“BPK juga mengalami efisiensi, kami terkena dampaknya karena ini kebijakan pemerintah pusat. Namun yang terpenting adalah, agar bagaimana efisiensi itu tetap berjalan sesuai regulasi atau aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPK tidak terlibat dalam menentukan kebijakan efisiensi, tetapi bertugas mengawasi penerapannya di daerah.

“Kami melihat dari sisi yurisprudensi dalam pelaksanaan pemeriksaan. Dan, yang kami pastikan adalah apakah program-program yang dijalankan oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan aturan atau tidak,” tambahnya.

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan berlaku untuk semua instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Efisiensi ini mencakup perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), seremonial, makan minum, serta beberapa kegiatan fisik yang bisa ditunda,” terangnya.

Meskipun ada pemangkasan kata Sri Wahyuni, anggaran yang dihemat itu tidak serta-merta hilang begitu saja, melainkan dialihkan untuk memperkuat sektor yang lebih penting.

“Dana dari efisiensi ini akan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.

Dengan kata lain, kebijakan efisiensi anggaran ini memaksa pemerintah daerah untuk selektif dalam menyusun anggaran. Dan, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Transparansi dan pengawasan menjadi kunci utama agar efisiensi anggaran ini benar-benar berjalan sesuai tujuan, bukan hanya menjadi pengurangan anggaran tanpa arah yang jelas.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: