Modal IMK di Kaltim, 89,50 Persen dari Pemiliknya Sendiri

Foto BPS Kaltim

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Modal merupakan sarana utama yang harus dipastikan dalam menjalankan suatu usaha. Tanpa adanya modal maka usaha yang dijalankan tidak akan berjalan lancar.

Untuk usaha/perusahaan IMK (Industri Mikro dan Kecil), modal yang dimaksud berupa jumlah uang, mesin/peralatan dan tempat/lokasi usaha. Sumber modal usaha tersebut bisa berasal dari milik sendiri, patungan maupun dari pinjaman.

Modal usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2022, didominasi oleh modal yang sepenuhnya milik sendiri yaitu sebesar 89,50 persen. Modal yang sebagian berasal dari pihak lain sebesar 9,73 persen. Sementara sisanya melakukan usaha dengan modal sepenuhnya dari pihak lain sebesar 0,77 persen.

Sumber: BPS Kaltim

Hal itu dilaporkan Kepala BPS Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC dalam publikasi hasil Survei IMK Tahunan 2022 (VIMK22 Tahunan)  yang diluncurkan, akhir Desember 2023.

Berdasarkan KBLI,  ungkap BPS Kaltim, Industri Makanan (KBLI 10) merupakan industri terbesar yang mencakup 47,20 persen dari keseluruhan industri dengan penggunaan modal milik sendiri.

Selain itu terdapat beberapa usaha/perusahaan IMK yang sepenuhnya juga menggunakan modal milik sendiri, diantaranya adalah Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia (KBLI 20), Industri Komputer, Barang Elektronika, dan Optik (KBLI 26), Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL (KBLI 28), serta Industri Kendaraan Bermotor (KBLI 29).

“Sementara berdasarkan kabupaten/kota, Kota Samarinda merupakan wilayah pengguna modal milik sendiri terbesar, dengan lebih dari enam ribu usaha/perusahaan IMK. Sedangkan Kabupaten Paser sebagai wilayah dengan jumlah yang paling sedikit, sebanyak 1.032 usaha/perusahaan IMK,” papar Yusniar.

IMK menggunakan modal pinjaman 10,50 persen

Pada bagian lain, Yusniar menyebut, usaha/perusahaan IMK di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang sebagian dan seluruh modalnya berasal dari pihak lain atau memanfaatkan pinjaman adalah sebesar 10,50 persen atau sejumlah 2.753 usaha/perusahaan.

Sumber: BPS Kaltim

Selain didapat dari lembaga keuangan, dan lembaga pemerintah, pinjaman usaha juga didapat dari perseorangan, baik keluarga ataupun teman.

“Usaha/perusahaan IMK yang melakukan pinjaman modal usaha dari pihak lain terbanyak pertama dan kedua, yakni diperoleh lewat program pemerintah dan bank, masing-masing sebesar 1.176 dan 859 usaha/perusahaan IMK.,” ungkapnya.

Dilihat berdasarkan wilayah, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang usaha/perusahaan IMKnya hanya melakukan pinjaman ke pihak lain, dari dua lembaga tersebut dibandingkan lembaga lainnya.

“Meski demikian Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan wilayah yang jumlah usaha/perusahaan IMK peminjam modal utamanya dari bank terbesar dibandingkan kabupaten/kota lainnya, dengan masing-masing usaha/perusahaan IMKnya berjumlah lebih lebih dari dua ratus usaha/perusahaan,” papar Yusniar.

Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan wilayah dengan usaha/perusahaan IMK terbanyak yang tidak meminjam modal dari bank, sebanyak 508 usaha/perusahaan. Dimana 45,08 persen diantaranya dikarenakan usaha/perusahaan tersebut yang tidak mengetahui prosedur peminjaman modal dari bank.

Sumber: BPS Kaltim

BPS Kaltim juga mencatat, dari sisi KBLI, Industri Makanan (KBLI 10) juga termasuk industri dengan jumlah usaha/perusahaan terbanyak yang tidak meminjam modalnya dari bank, sejumlah 409 usaha/perusahaan. Dan lebih dari setengah diantaranya dikarenakan usaha/perusahaan tersebut yang memang tidak berminat untuk meminjam modal dari bank.

“Dan dengan alasan yang sama, Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik (KBLI 22) semua usaha/perusahaannya tidak meminjam dari bank, meski dengan jumlah usaha/perusahaan paling sedikit,” lapor BPS Kaltim.

Besaran pinjaman antara Rp20-100 juta

Menurut Yusniar, besarnya pinjaman yang dilakukan usaha/perusahaan IMK yang meminjam dari bank cukup bervariasi. Sebanyak 77,76 persen diantaranya melakukan pinjaman dari bank mulai dari 20 juta hingga 100 juta rupiah. Sementara usaha/perusahaan IMK yang meminjam dibawah 20 juta rupiah sebanyak 11,87 persen.

“Disisi lain usaha/perusahaan IMK dengan pinjaman lebih dari 500 juta rupiah, sebanyak 8,27 persen. Kemudian sisanya dengan besar pinjaman diantara 20 juta hingga 100 juta rupiah dilakukan oleh 2,10 persen usaha/perusahaan IMK,” katanya.

Sumber: BPS Kaltim

Berdasarkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Industri Makanan (KBLI 10) merupakan industri terbesar yang usaha/perusahaan IMKnya melakukan pinjaman bank senilai 20 juta hingga 100 juta rupiah, sebanyak 283 usaha/perusahaan.

Kemudian usaha/perusahaan IMK yang melakukan pinjaman modal dari bank lebih dari 500 juta rupiah yakni Industri Barang Logam, bukan Mesin dan Peralatannya (KBLI 25), sejumlah 63 usaha/perusahaan.

Selanjutnya, beralih ke besaran pinjaman bank kurang dari 20 juta rupiah, yang didalamnya didominasi oleh usaha/ perusahaan dari Industri Tekstil (KBLI 13), sebanyak 32 usaha/perusahaan.

“Terakhir pinjaman bank senilai 100 juta hingga 500 juta rupiah, terbanyak juga dilakukan usaha/perusahaan Industri Barang Logam, bukan Mesin dan Peralatannya (KBLI 25),” kata Yusniar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: