BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Lima pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditangkap polisi di Kota Balikpapan dalam rentang waktu akhir Mei 2023 sampai 24 Agustus 2023.
Kewaspadaan terhadap lingkungan diharapkan ditingkatkan, karena pelaku mempunyai beragam modus untuk menjerat para korban.
Demikian juga peran aktif dari keluarga terutama para orang tua untuk menjaga buah hatinya, karena rata-rata pelaku merupakan orang terdekat.
“Dari sejumlah kasus yang ditangani, mayoritas pelaku melibatkan orang terdekat. Upaya pencegahan paling awal adalah dari keluarga, terutama orang tua,” kata PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, Selasa (29/8).
Iskandar melanjutkan, lima tersangka kasus kejahatan seksual yang diamankan belum lama ini adalah SR (42), TT (31), AL (72), AS (42), dan J (30). Mereka ditangkap pada rentang waktu 27 Mei hingga 24 Agustus 2023.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengajak korban berkencan lalu membujuk rayu. Setelahnya melakukan pelecehan seksual hingga menyetubuhi korban. Modus lainnya dengan memaksa korban.
“Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan bukti check in atau laporan masuk hotel,” tutur Iskandar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Iskandar.
Penulis: Heri | Editor: Intoniswan
Tag: Kejahatan Seksual