Muhammad Samsun: Mudah-mudahan Pergub No 49 Tahun 2020 Benar-benar Direvisi

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto Teodorus/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyambut baik keinginan Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor mempertimbangkan merevisi Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya pasal 5.

“Adanya keinginan gubernur mempertimbangkan merevisi Pergub Nomor 49 itu, tentu merupakan kabar baik bagi kita semua, apalagi sudah lama teman-teman di DPRD mengusulkan itu. Mudahan-mudahan rencana revisi itu benar-benar terealisasi,” kata Muhammad Samsun, Rabu (19/4/2024).

Dari 4 butir kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim Musrenbang RKPD Kaltim 2024, Senin (17/4/2023) pada butir ke 4, disepakati Gubernur sangat mempertimbangkan merevisi Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya pasal 5.

Pasal 5 Pergub Nomor 49 Tahun 2020

Revisi yang diinginkan anggota DPRD Kaltim di Pasal 5 Pergub tersebut adalah pada ayat (4), dimana berbunyi ; “Besaran bantuan keuangan minimal Rp2.500.000.000,- per paket”. Aspirasi anggota DPRD pada umumnya per paket bankeu bisa lebih rendah, misalnya Rp200.000.000,- sehingga bisa disebar ke banyak tempat yang infrastruktur lingkungannya belum memadai.

Menurut Samsun, sebelum Pergub tersebut diterbitkan, serapan anggaran di seluruh kabupaten/kota dinilai lebih optimal, jika dibandingkan dengan setelah adanya Pergub itu.

“Saya yakin ketika Pergub itu benar-benar direvisi  agar serapan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan,red) akan lebih maksimal di seluruh kabupaten/kota. Karena sepengetahuan saya untuk Bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 serapan anggaran berjalan optimal,” terangnya.

Penulis: Kontributor Niaga.asia, Teodorus |  Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim

Tag: