Muhammad Udin Minta Gubernur Tindak Tegas Praktik Destructif Fishing di Kaltim

Anggota komisi I DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Udin saat mengemukakan pendapatnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim (Foto: Teodorus/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Politisi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin meminta Gubernur Kaltim, H Isran Noor untuk menindak tegas praktik penangkapan ikan yang merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya (destructive fishing) yang sudah meresahkan kelompok nelayan tradisional Kaltim, khususnya di Kabupaten Berau.

“Praktik ini benar-benar merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Kasus ini sudah sepatutnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah,” kata Udin saat membacakan surat terbuka dari kelompok nelayan Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau  saat Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (12/9/2023).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan,  kelompok nelayan mengadukan adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“Biasanya, mereka (kelompok nelayan Marlin) menangkap ikan hanya menggunakan pancing dan rawai. Tidak seperti nelayan kompresor yang menggunakan alat bantu pernapasan dan alat tangkap yang merusak,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing tentunya menyebabkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan terumbu karang dan meresahkan para nelayan disana.

“Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam, karena aktivitas destructive fishing terus dibiarkan  dan tidak ada tindakan sehingga merugikan banyak pihak dan berdampak pada perekonomian mereka,” ujarnya.

Ia berharap Pemprov Kaltim dapat menurunkan agen-agen mandiri ke tempat mereka tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang menurut mereka tidak terpercaya.

“Karena dampaknya, nelayan tradisional akan kesulitan menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak kami,” terangnya.

Penjelasan DKP Kaltim

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim, H Irhan Hukmaidy, S.Pi, MP dalam Konferensi Pers bersama dengan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) Balikpapan, Eko Sulystianto, S.Pi, M.Si  yang diselenggarakan Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal di Kantor Kominfo Kaltim, Jum’at (08/09/2023) menjelaskan, perbuatan yang disebut dengan ilegal fishing dan atau destruktif fishing adalah cara-cara menangkap ikan melanggar peraturan perundang-undangan terkait Perikanan.

“Bentuknya bisa berupa, menangkap ikan dengan cara mengebom atau menyetrum, serta bentuk lainnya menggunakan alat tangkap tak sesuai peraturan,” katanya.

Menurut Irhan, kewenangan menindak pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing di wilayah laut 12 mil dari pantai ada di DKP Provinsi, sedangkan di daratan (danu dan sungai) oleh DKP Kabupaten/Kota.

Kendala yang dihadapi DKP Provinsi dalam menindak ilegal fishing dan destruktif fishing, menurut Irhan, terbatasnya tenaga pengawas, dimana hanya ada 20 orang. Tapi untuk mengatasi keterbatasan, instanti vertikal juga membantu mengawasi laut dan menangkap pelaku ilegal fishing, misalnya TNI-AL, Polairud, dan lainnya.

“Kaltim punya wilayah laut (0-12 mil) 29.635.83 km2, tak sebanding dengan petugas pengawas yang hanya 20 orang,” katanya.

Irhan menambahkan, pelaku ilegal fishing dan destruktif fishing apabila tertangkap atau ketahuan pasti ditindak, di Berau misalnya, nelayan luar Kaltim yang melakukan ilegal fishing diproses hukum. Sedangkan masyarakat yang menangkap ikan dengan menyetrum juga ditindak oleh DKP Kabupaten/Kota.

Penindakan tidak semata-mata dengan memproses hukum, tapi juga bisa dilakukan dengan menasihati langsung, memberikan peringatan tertulis, dan diminta membuat surat pernyataan tertulis tidak mengulangi perbuatan.

“Penindakan yang demikian dilaksanakan teman-teman di DKP Kabupaten/Kota. Destruktif fishing di danau-danau di Kubar dan Kukar, dilakukan DKP setempat,” kata Irhan.

Penulis: Teodorus |  Editor: Intoniswan

Tag: