
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi Kaltim meluncurkan program relaksasi pajak kedua, yakni kendaraan motor milik badan perusahaan yang di balik namakan menjadi kendaraan pribadi, dengan membebaskan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik badan usaha bersangkutan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, di dalam basis data Bapenda Kaltim, terdeteksi banyak tunggakan PKB di masing-masing perusahaan swasta di Kaltim.
Namun saat tunggakan itu ditagih dengan sistem door to door (dari pintu ke pintu) ke masing-masing perusahaan, ternyata banyak kendaraan badan usaha bersangkutan sudah diperjual belikan menjadi kendaraan pribadi.
Merespons itu, Pemprov Kaltim menawarkan program balik nama kendaraan bermotor milik badan usaha untuk di balik namakan menjadi kendaraan pribadi dengan bebas denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
“Pemprov menawarkan program bagi kendaraan bermotor atas nama milik badan seperti perusahaan. Apabila di balik namakan menjadi milik pribadi, tunggakan pajak dan dendanya bebas. Cukup bayar pajak berjalan aja,” kata Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis 17 April 2025.
Program ini berlaku pada 21 April-30 Juni 2025 mendatang. Oleh karena itu, Ismiati menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik.
“Misal dia sudah beli kendaraan 5 tahun berjalan. Untuk balik nama kepemilikan tidak ada denda. Dia cukup bayar 1 tahun berjalan aja,” demikian Ismiati.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: KaltimPajakPajak Kendaraan Bermotor