Mulai 5 Januari, Pemprov Kaltim Langsung Transfer Bagi Hasil PKB dan BBNKB ke Kabupaten/Kota

aa
Kantor Samsat Samarinda. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kado teranyar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim di Tahun 2025. Mulai tanggal 5 Januari nanti, Pemprov Kaltim langsung mentransfer bagi hasil PKB-BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) per transaksi ke kas daerah kabupaten/kota.

“Transfernya real time, setiap pemilik kendaraan membayar PKB-BBNKB, saat yang sama langsung persentase yang jadi hak kabupaten/kota kita transfer,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati menjelaskan teknis transfer bagi hasil PKB-BBNKB dalam konferensi pers yang juga dihadiri Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Kamis (2/1/2025).

“Transfer real time ini sesuatu yang baru sebab, selama ini bagi hasil PKB-BBNKB baru ditransfer ke kabupaten/kota tiap awal bulan. Transfer model baru ini kita mulai 5 Januari 2025,” kata Ismiati.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi hasil  PKB-BBNKB yang dipungut Pemprov adalah 30% untuk kabupaten/kota dan 70% untuk Pemprov.

Baca juga:

PERDA_1_2024_PAJAK_DAERAH_DAN_RETRIBUSI_DAERAH

Sementara Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, hak kabupaten/kota atas PKB-BBNKB yang langsung dipisahkan (split bill) ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten/kota setiap hari ini berbeda dari skema bagi hasil sebelumnya yang membutuhkan proses lebih panjang.

Pemerintah kabupaten/kota juga diuntungkan karena mendapatkan hak atas penerimaan pajak secara langsung. Namun, Akmal mengingatkan agar pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai intensifikasi.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Akmal Malik optimistis bahwa kebijakan ini akan menciptakan dampak positif jangka panjang bagi Kalimantan Timur.

“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini agar masyarakat kita semakin sejahtera,” pintanya.

Ismiati, menambahkan bahwa sistem sudah disiapkan dengan matang. Penyesuaian sistem informasi telah dilakukan sejak tahun lalu, termasuk kerja sama dengan berbagai platform pembayaran seperti Tokopedia, Indomaret, LinkAja, dan Bankaltimtara.

“Kami siap melakukan uji coba pada 5 Januari 2025 meskipun itu hari Minggu. Sistem digital ini akan memastikan kelancaran pembayaran pajak,” ujar Ismiati.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Penulis: Nai | Editor: Intoniswan 

Tag: