Muncikari di Balikpapan Diciduk Polisi Usai Terima Uang BO

Tersangka RAC (22) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan, Jumat 27 September 2024. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang pria berinisial RAC (22) ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan di sebuah kafe kawasan Balikpapan Super Block (BSB), Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, Jumat 30 Agustus 2024, dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.

Penangkapan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini, RAC berperan sebagai muncikari.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wit, di mana tim mendapatkan kabar bahwa akan ada transaksi TPPO di salah satu kafe di BSB.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Wirawan saat konferensi pers di Polresta Balikpapan, Jumat 27 September 2024.

Puncak penyelidikan itu dilakukan Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 Wita. Saat itu tim melihat RAC diduga tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

Setelah transaksi selesai dan RAC meninggalkan kafe, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Petugas menemukan uang tunai Rp 3 juta di dalam tasnya, yang diakui pelaku sebagai hasil dari transaksi ‘Booking Out’ (BO).

“Uang tersebut rencananya akan dibagi dua antara pelaku dan korban wanita yang dipekerjakan,” ujar Wirawan.

Dari barang bukti berupa satu unit Ponsel milik RAC, polisi menemukan percakapan di WhatsApp yang menunjukkan bahwa ia menawarkan beberapa wanita kepada pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

“RAC mengaku telah menjalankan kegiatan ini selama empat bulan terakhir. Korban semuanya merupakan wanita dewasa,” jelas Wirawan.

Kini, RAC mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun.

“Dan paling lama 15 tahun,” demikian Wirawan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: