Murid Kelas 4 SD di Samarinda Korban Asusila Ayah Tiri Sampai Hamil dan Melahirkan

Ilustrasi kasus asusila anak (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap MR, 30 tahun, dengan dugaan berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar hingga hamil dan kini melahirkan bayinya.

MR ditangkap di Katingan, provinsi Kalimantan Tengah, dalam pelariannya di area kebun sawit.

“Dia (pelaku MR) pekerja sawit,” kata Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Rabu.

Kasus itu terbongkar setelah guru melihat korban berperilaku tidak biasa saat mengikuti pelajaran di sekolah. Guru itu bertanya dan terkejut mendengar pengakuan korban.

“Korban bilang habis melahirkan,” ujar Andika Dharma Sena.

Guru itu memberikan saran kepada orangtua korban agar melapor ke kepolisian, terkait pelaku yang mengakibatkan kehamilan korban.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MR di Katingan pada hari Jumat 3 Februari 2023, dan membawanya ke Polresta Samarinda. MR mengakui perbuatan itu.

“Pertama kali dugaan asusila itu dilakukan tahun 2020 saat korban usia 10 tahun kelas 4 SD, dan dilakukan hingga tiga kali. Saat ini korban usia 11 tahun,” ujar Andika Dharma Sena.

“Jadi, korban dan ibunya dan pelaku ini tinggal serumah indekos di Samarinda. Begitu tahu korban hamil, ribut dan kemudian pisah. Korban hamil dibawa ibunya ke luar kota karena malu, sampai korban melahirkan,” Andika Dharma Sena menambahkan.

Ibu korban sebelumnya memang kerap memergoki suaminya, tak lain ayah tiri anaknya, meraba-raba anaknya selama tinggal indekos. Namun dia tidak menyangka suaminya berbuat asusila saat dia tidak berada di rumah hingga putrinya hamil.

“Jadi setelah korban melahirkan itu, kembali ke Samarinda dan masuk sekolah kembali. Karena lama tidak sekolah, akhirnya korban ditanya gurunya, dan akhirnya mengakulah korban habis melahirkan. Sedangkan pelaku ini pergi ke Katingan,” Andika Dharma Sena menjelaskan.

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: