Musnahkan Sabu 86,4 Kg, Kapolres Nunukan: Ini Terbanyak Dalam 21 Tahun Terakhir

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia musnahkan sabu 86,4 kilogram bersama Kajari Nunukan Teguh Ananto, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni, Danlanal Nunukan Letkol (P) Hanyodo, Dandim 0911 Nunukan Letkol (Inf) Albert Frantesca Hutagalung, dan Kepala KPPBC Nunukan Danang SB. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pemusnahkan 86,475 gram atau 86.4 kilogram narkotika golongan I jenis sabu hasil penangkapan rentang waktu selama 3 bulan periode Januari hingga Maret 2024 di Mapolres Nunukan, Rabu (3/4/2024) adalah yang terbanyak dalam 21 tahun, atau sepanjang sejarah berdirinya Polres Nunukan, tanggal 23 September tahun 2002.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan hal itu dalam konfrerensi pers pemusnahan barang bukti kejahatan Narkotika di Mapolres, hari Rabu (02/04/2024), yang dihadiri Kajari Nunukan Teguh Ananto, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Raden Narendra Mohni I, Danlanal Nunukan Letkol (P) Hanyodo, Dandim 0911 Nunukan Letkol (Inf) Albert Frantesca Hutagalung dan Kepala KPPBC Nunukan Danang SB.

Kapolres mengatakan barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan 11 Laporan Perkara (LP) dengan jumlah tersangka 15 orang terdiri 12 orang pria dan 3 orang wanita.

“Semua tersangka terdata sebagai warga Indonesia, sedangkan narkotika sabu dibawa dari Tawau, Sabah, Malaysia, memasuki wilayah Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan Satresnarkoba dan Polsek – Polsek di jajaran Polres Nunukan dengan rincian, laporan perkara tanggal 09 Januari 2024 barang bukti 4,40 gram dengan tersangka SI.

Kemudian, laporan perkara tanggal 20 Januari 2024 barang bukti 9 bungkus ukuran berbeda seberat 1,350 kilogram dengan tersangka S, laporan perkara tanggal 21 Januari 2024 barang bukti sabu 33,99 gram dengan tersangka AR.

“Barang bukti sabu ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan untuk penyitaan alat bukti,” sebutnya.

Selanjutnya narkotika sabu pengungkapan tanggal 21 Januari 2024 barang bukti sabu 37 gram dan perkara tangkapan Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan sebanyak 2 kilogram dengan tersangka BJ.

“Tangkapan sabu tanggal 10 Februari 2024 Satresnarkoba barang bukti 33 bungkus seberat 33 kilogram dengan tersangka H adalah yang terbesar,” papar Kapolres.

Laporan perkara 20 Februari 2024 barang bukti sabu 4 bungkus sabu 7,44 gram dengan tersangka HS, laporan perkara tanggal 20 Februari 2024 barang bukti 18 bungkus ukuran kecil seberat 4,40 gram dengan tersangka L alias R.

Laporan perkara tanggal 20 Februari 2024 barang bukti sabu 9 bungkus seberat 9,77 gram dengan tersangka H, laporan perkara barang bukti sabu 3 bungkus seberat 29,47 gram dengan tersangka L.

“Perkara terakhir tangkapan 19 Maret 2024 barang bukti 50 bungkus ukuran besar seberat 50 kilogram dengan tersangka Nur alias Janna,” ucapnya.

Menurut Kapolres, sebagian barang bukti dengan berat 2 gram disisihkan untuk keperluan persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan dan ditambah 2 gram untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor).

“Total sabu semuanya 86,8 kilogram dikurangi 4 gram untuk pengadilan dan Labfor, jadi barang bukti sabu dimusnahkan 86,4 kilogram, terangnya,” terang Kapolres.

Pengungkapan kasus  sabu dan pemusnahan sabu 86.4 kilogram adalah bukti bahwa Kepolisian sangat tegas dalam memerangi peredaran narkotika.

Masih maraknya peredaran sabu yang melintasi wilayah perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan, menjadi tantangan bagi Polri dan TNI dalam mengawasi kedatangan orang maupun barang yang masuk dari Malaysia.

“Polri tidak akan ragu mengambil tindakan tegas kepada siapa saja terlibat penggunaan dan peredaran narkotika,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: