Muzakkir: Kanwil BPN Kaltim Perlu Mengukur Ulang HGU PT Putra Bongan Jaya

Kebun sawit PT Putra Bongan Jaya di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kutai Barat selain mengokupasi kawasan untuk berkembangbiaknya kerbau rawa juga menyerobot kawasan danau Jempang.. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah dikritik sebagai pejabat yang hanya mau jabatan kepala Dinas Perkebunan, tapi pemalas bicara masalah perkebunan dan advis yang diberikan menyelesaikan konflik perusahaan perkebunan, PT Putra Bongan Jaya (PBJ) dengan masyarakat peternak kerbau rawa atau Kelompok Tani “ Rumpun Makmur” Kampung Pulau Lanting di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Ahmad Muzakkir langsung bereaksi.

Muzakkir menjelaskan, dalam penyelesaian konflik lahan antara PBJ dengan Kelompok Peternak “Rumpun Makmur”, Dinas Perkebunan Kaltim tahun 2018 telah memediasi penyelesaiannya dan Gubernur Kaltim juga sudah menerbitkan surat ke bupati Kubar tahun 2016.

“Tindak lanjut yang diperlukan adalah Pemkab Kubar minta Kanwil BPN Provinsi Kaltim melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT.PBJ agar diketahui letak dan luas sebenarnya dari HGU PT PBJ,” kata Muzakkir dalam keterangan tertulisnya yang diterima Niaga.Asia, hari ini,  Rabu (22/11/2023).

Menurut Muzakkir, dalam permasalahan masuknya PT PBJ menanam sawit hingga ke dalam kawasan peternakan kerbau rawa, bahkan hingga ke dalam kawasan danau Jempang, sudah dimediasi Dinas Perkebunan Kaltim pada tahun 2018.

Pertemuan Mediasi di Kantor Dinas Perkebunan  Provins Kalimantan Timur  bekerja sama dengan  Tim  Impartial    Mediator Networ k(IMN) Bogor pada tanggal 10 April 2018 dan  6 Juni2018 yang dihadiri oleh kedua belah pihak PT.Putra Bongan Jaya dengan Kelompok Peternak KerbauR umpun Makmur yang telah bersepakat untuk terus melanlutkan proses mediasi.

“Menurut hasil Tim IMN, ada beberapa langkahyang bisa dilakukan di luar proses mediasi diantaranya ekpos kasus ke surat kabar Pro Legal,  melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Kepolisian RI. Pihak  IMN Bogor bersama Dinas Perkebunan  Provinsi Kalimantan Timur menyatakan proses mediasi tidak dapat dilanjutkan karena   kedua   belah pihak   melakukan    intimidasi,” ungkap Muzakkir, mengurai kronologi sengketa antara PT PBJ dengan Kelompok Peternak “Rumpun Makmur”.

Dijelaskan pula, setelah Gubernur Kaltim menerbitkan surat Nomor:524/1936/Ek, tanggal 19 April 2016, perihal; Permohonan Pencadangan Lahan Untuk Kawasan Peternakan dalam rangka percepatan pertambahan populasi dan peningkatan produksi hasil peternakan, serta upaya pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) khususnya plasma nutfah kerbau Kaltim yang ditujukan ke Bupati Kubar, maka penyelesaian sengketa antara PT PBJ dengan Kelompok Peternak “Rumpun Makmur” ada di Pemerintah Kutai Barat.

Menindaklanjuti surat gubernur tertanggal 19 April 2016, Bupati Kutai Barat, FX Yapan tanggal 16 Nopember menerbitkan surat Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kutai Barat.

“Jadi penyelesaian masalahnya, ranahnya sudah di Pemkab Kubar,” kata Muzakkir.

Surat Bupati Kutai Barat ke Kepala BPN Kutai Barat terkait pencadangan kawasan untuk kerbau rawa.

Bupati Kubar dalam surat ke BPN Kubar, menerangkan bahwa Pemkab Kubar akan menetapkan kawasan peternakan kerbau di wilayah Kampung Lanting, Kecamatan Jempang seluas 2.400 hektar  yang selanjutnya akan dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Kubar.

Bupati juga menjelaskan dalam surat tersebut, secara teknis Kampung Pulau Lanting sangat berpotensi dan layak sebagai areal pengembangan peternakan kerbau, baik dari ketersediaan pakan, kesesuaian ekologis, keadaan topografi maupun sumber daya manusia.

Menurut bupati, untuk maksud tersebut, maka disampaikan ke BPN Kubar tiga hal. Pertama; agar dilakukan over lay titik koordinat rencana kawasan dimaksud. Kedua; apabila ada over lap dengan hak yang telah diberikan baik pada perseorangan maupun korporasi, maka segera diproses untuk dapat dikeluarkan (enclave) dari hak yang telah diberikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian ketiga; terkait hal-hal teknis, bupati minta BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kutai Barat atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di Kubar.

Kerbau rawa berkembangbiak di Kampung Pulau Lanting di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. (Foto Kelompok Peternak Rumpun Makmur)

Anggota Kelompok Peternak “Rumpun Makmur” Yusuf menjelaskan, sejak bupati Kubar mengirimkan surat tertanggal 16 Nopember 2016 tersebut ke BPN Kubar, hingga hari ini, BPN Kubar tidak menindaklanjutinya, sehingga yang terjadi akhir-akhir ini adalah peternak kerbau berkonflik dengan pihak PT PBJ.

Apabila perluasan kebun sawit terus berlangsung masuk ke Kampung Lanting atau ke kawasan berkembangbiaknya kerbau, kami peternak akan kehilangan kawasan bagi hidupnya kerbau. Kerbau rawa di Kampung Lanting, dilepas liar, bukan dikandangkan.

“Kami peternak kerbau rawa sangat berharap Pemkab Kubar dan Pemprov Kaltim membantu menyelesaikan masalah kawasan itu, baik di BPN Kubar, BPN Kaltim, dan BPN Pusat,” kata Yusuf.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: