
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) setelah pensiun akan dialihkan penggunaannya kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD yang nanti bertugas sementara waktu mengisi kekosongan jabatan.
Untuk diketahui, ada 5 kepala OPD akan memasuki masa purna tugas tahun ini yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) dr. David Hariadi Masjhoer.
Berikutnya, ada Direktur RSUD DR Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dr. Edy Iskandar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anwar Sanusi, serta Kepala Dinas Perkebunan Ence Achmad Rafiddin Rizal.
Untuk aset inventaris yang didapatkan selama bertugas seperti kendaraan dinas oleh para kepala dinas tersebut, mesti dikembalikan ke Pemprov Kaltim.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, kendaraan dinas yang digunakan oleh para kepala dinas sebelumnya, tidak akan dilakukan lelang, melainkan kendaraan dinas itu nantinya akan tetap berada di masing-masing instansi pemerintahan itu.
“Mobil tetap ada pada dinas tersebut,” kata Muzakkir saat dihubungi niaga.asia, Minggu 9 Maret 2025.
Muzakkir menjelaskan berdasarkan Permendagri No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas yang kondisi fisiknya masih bagus tidak perlu dilakukan lelang.
Berdasarkan peraturan tersebut dalam pasal 346 tertulis, penjualan barang milik daerah berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional dapat dilaksanakan apabila kondisi fisik kendaraan dinas rusak berat, dengan sisa kondisi fisik paling tinggi 30 persen dan penjualan kendaraan dinas dapat
dilakukan sebelum berusia 7 tahun.
Sedangkan, kendaraan dinas yang masih bagus dapat dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, kegiatan
operasional perkantoran, dan pelayanan umum.
Oleh karena itu, Muzakkir menegaskan setelah kepala masing-masing OPD tersebut pensiun, mobil dinas ini berikutnya akan digunakan oleh Plt kepala OPD sementara untuk kegiatan kedinasan, dan selanjutnya akan digunakan kepada pejabat definitif masing-masing OPD, jika sudah ditetapkan.
“Tidak ada penyerahan (mobil dinas) ke BPKAD, tetap saja di dinas, karena akan ada pejabat Plt. Kadis/SKPD yang menggunakan untuk kegiatan kedinasan,” demikian Ahmad Muzakkir.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Aset Pemprov KaltimPemprov Kaltim