Natal 2024, Pemkot Balikpapan Atur Operasional Hiburan untuk Jaga Kekhidmatan

Edaran Wali Kota Balikpapan tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari Natal Tahun 2024. (Sumber Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Perayaan Hari Natal selalu menjadi momen yang penuh makna bagi umat Kristiani. Untuk memastikan suasana yang tenang dan khidmat, Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat hiburan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 300/686/Pem.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 Wita hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wita.

Tempat hiburan yang terdampak mencakup pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat hiburan dengan live music termasuk yang berada di dalam hotel.

Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang direvisi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Meski tempat hiburan tutup, Pemkot memberikan kelonggaran pada arena billiar. Namun, jam operasional dibatasi mulai pukul 11.00–16.00 Wita untuk siang hari dan pukul 21.00–23.00 Wita pada malam hari.

Semua kegiatan hiburan akan kembali normal pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat.

“Kami menurunkan personel untuk memantau langsung di lapangan. Ini demi memastikan aturan ini berjalan sebagaimana mestinya. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan,” kata Boedi, Senin 23 Desember 2024.

Penegakan aturan ini bukan hanya upaya administratif, melainkan juga untuk menjaga keharmonisan sosial. Pemkot ingin menciptakan suasana yang mendukung umat Kristiani merayakan Natal dengan tenang dan penuh penghormatan.

Kebijakan ini juga menunjukkan bagaimana Kota Balikpapan menjunjung tinggi toleransi. Dengan menyesuaikan aktivitas publik di masa-masa perayaan agama tertentu, Balikpapan menunjukkan komitmen terhadap harmoni sosial.

“Kami berharap pelaku usaha memahami kebijakan ini. Semuanya dilakukan demi kebaikan bersama,” jelas Boedi Liliono mengingatkan.

Dengan kebijakan ini, Kota Balikpapan memberikan ruang bagi umat Kristiani untuk merayakan Hari Natal secara khidmat, sekaligus memperkokoh semangat persaudaraan antarwarga di tengah keberagaman.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: