Negosiasi Soal Tarif Perdagangan, Delegasi RI Harapkan Capai Kesepakatan dengan AS Dalam 60 Hari

Tim teknis dari Delegasi Indonesia dalam pertemuan dengan Tim Teknis USTR, pada Jum’at (20/04/2025). (Foto Kemenko Perekonomian/Niaga.Asia)

WASHINGTON DC.NIAGA.ASIAIndonesia mengharapkan dalam waktu 60 hari dapat menyepakati  format, mekanisme dan jadwal negosiasi soal tarif dalam perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).

Harapan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis (17/04).

Sebagaimana diketahui, pada pertemuan tingkat Menteri tersebut, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

“Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat (18/04) dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (20/4/2025).

Sesuai permintaan kepada Ambassador Greer, lanjut Airlangga, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Menurut Airlangga, beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

“Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

Sumber: Siaran Pers Kemenko Perekonomian | Editor: Intoniswan 

Tag: