Nekat Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Sebatik Barat Digelandang Polisi Masuk Tahanan

Dua warga Sebatik Barat, Rais dan Mansyuryadi kurir sabu 92,96 gram (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Resnarkoba Polres Nunukan menggelandang dua warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Rais (48) dan Mansuryadi (35), masuk tahanan, karena terlibat peredaran  narkotika golongan I jenis sabu seberat 92,96 gram.

“Pelaku diamankan 01 April 2023 sekitar pukul 11:10 Wita, di Jalan Poros Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Muhammad Ibnu Robbani pada Niaga.Asia, (04/04/2023).

Rais dan Mansuryadi tidak berkutik ketika Opsnal Resnarkoba Nunukan menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pelaku untuk mengambil sabu di sekitar jembatan Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan 2 bungkus plastik ukuran sedang seberat 92,96 gram sabu tersimpan pada box laci sebelah kiri sepeda motor Honda Beat Nopol KU 3992 NB.

“Bungkusan sabu dilakban warna coklat, kemudian dimasukan dalam 4 buah kantong plastik warna biru,hijau putih, dan hitam,” sebut Ibnu Robbani.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya 2 orang pria diduga akan mengambil narkotika di sekitar jembatan Desa Sungai Limau. Kemudian personel Opsnal Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial DAU untuk mengambil sabu di lokasi kejadian dengan perjanjian akan diberikan upah berupa sabu untuk dipakai sendiri.

“Upah kedua pelaku menjadi kurir hanya diberikan sedikit sabu untuk mereka dipakai sendiri,” ungkap Ibnu Robbani menambahkan.

Sebelum penangkapan, DA sangat aktif berkomunikasi dengan Rais melalui sambungan handphone, bahkan meminta kedua untuk membagi sabu dalam kemasan kecil atau peket hemat dan mencari pembeli.

Polisi yang melakukan pengembangan penangkapan terhadap DA selaku pemilik sabu, tapi  gagal karena menurut informasi DA sedang berada di luar daerah. Sehingga DA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Lokasi keberadaan DA sudah diketahui, tapi untuk memastikan titik lokasinya perlu penyelidikan lagi,” beber Ibnu.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: