
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim memperbolehkan penggunaan dogol sebagai alat tangkap ikan, dengan catatan alat tersebut ramah lingkungan dan memungkinan ikan-ikan kecil lolos dalam penangkapan.
Dogol adalah alat tangkap ikan yang terbuat dari jaring dan bentuk menyerupai berkantong, yang berfungsi untuk menampung hasil tangkapan ikan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kaltim Pertrijansah Noor menjelaskan, sesuai aturan, pemerintah Provinsi Kaltim memiliki kewenangan dalam mengelola pesisir dan laut hingga sejauh 12 mil.
“Kita diberikan tugas untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat nelayan di perairan umum daratan,” kata dia ditemui di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kaltim Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda, Kamis 6 Juni 2024.

Beberapa pembinaan yang telah diberikan DKP Kaltim kepada masyarakat nelayan, di antaranya sosialisasi kelembagaan, peraturan-peraturan perikanan dan sosialisasi alat tangkap ramah lingkungan, dan telah dilegalkan oleh pemerintah.
“Sosialisasi ini baru saja kita gelar di Paser dan Balikpapan, meliputi sosialisasi tentang penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Di dalamnya kita sosialisasikan bagaimana alat tangkap dogol ini bisa dilegalkan melalui peraturan menteri,” ujar Pertrijansah Noor.
Menurut Pertrijansah, penggunaan dogol ini sebelumnya dilarang. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2023, penggunaan alat dogol ini sudah diperbolehkan dengan syarat tidak merusak konservasi ikan-ikan kecil di laut.
“Jadi ada penyesuaian, asal konservasi ikan ikan kecil itu masih bisa lolos, supaya pertumbuhan dan perkembangbiakan lebih banyak lagi,” demikian Pertrijansah Noor.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: KaltimKementerian KPPemprov KaltimPerikananSamarinda