Netralitas ASN dan Kampanye Liar Dominasi 42 Kasus Pelanggaran Pilkada Kaltim 2024

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto saat memberikan pemaparan di Balikpapan, Rabu 13 November 2024. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Bawaslu Kalimantan Timur saat ini menangani 42 laporan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dari laporan tersebut, 24 kasus merupakan pelanggaran kampanye di luar jadwal atau kampanye liar.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menegaskan, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus, terutama dengan adanya indikasi beberapa ASN memanfaatkan posisinya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu.

Menurut Hari, ada ASN yang diduga menggunakan jabatan mereka untuk menerbitkan kebijakan yang cenderung menguntungkan salah satu Paslon.

“Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga demokrasi yang sehat. Beberapa ASN diduga melanggar batas itu, dan ini kami anggap sebagai pelanggaran serius,” kata Hari diwawancarai wartawan di Balikpapan, Rabu 13 November 2024.

Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan adanya penghalangan terhadap kegiatan kampanye beberapa Paslon di wilayah tertentu.

Hari menegaskan pentingnya penanganan pelanggaran ini secara transparan, agar masyarakat dapat menilai bahwa proses Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan.

“Kami berusaha untuk tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi agar semua pihak memahami pentingnya netralitas dalam pemilu,” ujar Hari.

Laporan yang menyebutkan adanya tindakan penghalangan kampanye di Balikpapan, saat ini telah diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

Namun, Bawaslu menghadapi tantangan dalam membuktikan beberapa kasus politik uang, khususnya jika pelaku tidak memiliki kaitan langsung dengan kontestan Pilkada.

“Tidak semua laporan dapat dilanjutkan, karena ada ketentuan hukum ketat yang harus dipenuhi, termasuk pelaku harus benar-benar terkait dengan kontestan,” jelas Hari.

Isu lain yang turut mencuat adalah netralitas ASN, terutama bagi pejabat yang memegang kekuasaan birokrasi dan memiliki akses terhadap sumber daya.

Dalam beberapa kasus, Hari mengungkapkan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan menjelang Pilkada dapat menguntungkan calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pada sejumlah daerah, terdapat mutasi jabatan yang kami anggap strategis dan dilakukan secara terencana, dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Bawaslu sangat memperhatikan praktik ini, karena ada risiko ketidakadilan jika ASN tidak menjaga netralitasnya,” sebutnya.

Hari juga menekankan bahwa seluruh kasus yang diterima Bawaslu akan diproses dengan prinsip keadilan dan transparansi demi menjaga integritas Pilkada.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh laporan secara profesional dan terbuka, agar masyarakat dapat melihat bahwa proses Pilkada ini berjalan dengan jujur dan adil,” demikian Hari.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: