Nilai Kerusakan Jakan Nasional di Jambi Akibat Kendaraan Angkutan Batubara Rp1,2 Triliun

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Mentari/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Anggota Komisi V DPR RI Bakrie menyoroti besarnya beban anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun untuk membenahi ratusan kilometer jalan rusak di Jambi akibat dilintasi ribuan angkutan batubara.

“Beban biaya yang besar itu disebut tak sebanding dengan penerimaan negara dari hasil tambang tersebut yang hanya mencapai sekitar Rp500 miliar,” kata Bakrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Bakrie mengungkapkan, sebagaimana hasil penghitungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR terdapat sepanjang 200 kilometer jalan nasional yang rusak, terdiri dari rusak berat, sedang, dan ringan. Hal itu terjadi karena setiap hari dilewati ribuan angkutan batubara dengan muatan berlebih.

“Jalan nasional tersebut semestinya hanya untuk kepentingan pengangkutan orang dan barang umum, bukan untuk komoditas khusus,” tegasnya.

Dalam RDP itu Komisi V DPR RI meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Binamarga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR untuk berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri dalam mengatasi masalah kerusakan Jalan Nasional akibat lalu lintas angkutan pertambangan dan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae sebagaimana termaktub dalam salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Marga, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan membahas Program Kerja Tahun 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menyarankan kepada Kementerian PUPR agar melakukan koordinasi yang efektif sengan stakeholder-stakeholder lainnya dalam hal ini Kakorlantas, Pemprov atau Pemda setempat agar Undang-Undang (UU) Jalan dapat diimplementasikan dengan baik dalam hal penertiban penggunaan jalan nasional dalam mengatasi masalah kerusakan Jalan Nasional akibat lalu lintas angkutan pertambangan.

Sebagaimana diketahui, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras pada hari Kamis (19/1/2023) melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari serta didampingi oleh Gubernur Provinsi Jambi beserta stakeholder dalam rangka meninjau langsung penanganan Jalan Nasional di Kabupaten Batang Hari yang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melebihi tonase.

Perlu diketahui, saat ini sekitar 30 persen Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari mengalami kerusakan yang cukup parah. Di beberapa titik ruas Jalan Nasional tersebut terdapat lubang-lubang besar. Kemacetan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan beberapa alternatif penyelesaian dari permasalahan rusaknya Jalan Nasional. Yakni dengan memberlakukan pembatasan jumlah armada yang bisa diaktifkan dalam kegiatan pengangkutan batubara.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: