Nilai Maksimal Barang Bawaan Jemaah Haji USD500

Layanan petugas Bea Cukai terhadap kedatangan jemaah haji 2023. (Foto Kemenkeu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, pada saat kedatangan jemaah haji yang telah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji, serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD500.

“Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017,” kata Encep .

“Adapun pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional,” sambungnya.

Ditegaskan pula, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

Dalam hal pembawaan barang penumpang para jemaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

PMK 203/PMK.04/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang. Dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu.

“Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia,” ujar Encep.

Pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

“Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan,” tegas Encep.

Lebih lanjut, Encep menyebutkan FAQ ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dapat diketahui melalui laman https://bit.ly/FAQBarangBawaanPenumpang dan untuk informasi lainnya terkait aturan barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai.

Sumber: Biro KLI Kemenkeu | Editor: Intoniswan

Tag: