Nilai Transaksi Aset Kripto Tahun 2024 Naik 356,16 Persen Dibandingkan Tahun 2023

Ilustrasi mata uang kripto.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), danXRP(XRP).

“Pada 2024, Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (selfregulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia,” ungkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, Jum’at (17/1/2025).

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto disamping tentunya memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan meningkat pada 2025.

“Selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan pedagang fisik aset kripto (PFAK)juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Literasiditujukanterutama untuk pelanggan perdagangan aset kriptoyang didominasi generasi muda,”  kata Tirta.

Menurut Tirta, perkembangan perdagangan aset kripto pada2024 juga didukung adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappebti dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tentang Penanganan Barang Bukti berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum.

Selain itu, PKS Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesiatentang Optimalisasi dan Sinergitas Pengembangan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto. Selain itu, pada 2024, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital,termasuk aset kripto serta derivatif keuangan.

“Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan,” papar Tirta.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasitersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Selanjutnya, perdagangan pasar fisik emas secara digital di Bursa Berjangka juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan pada 2024.

Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik tersebut di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Selama periode Januari-November 2024, nilai transaksi emas fisik mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp8,1 triliun.

“Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu 8,3 ton,” ungkap Tirta.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan | Editor: Intoniswan

Tag: